JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Viral sebuah postingan seorang istri prajurit TNI Angkatan Darat (AD) di media sosial yang menuai kritik dari warganet. Pasalnya, dalam cuitan tersebut, pelaku berharap agar rezim bisa segera tumbang sebelum 2020 berakhir. Postingan di media sosial itu ditulis dalam bahasa campuran yakni Jawa dan Indonesia serta berbunyi “Mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020”.
Terkait hal itu, TNI AD memutuskan menggelar sidang terhadap Sersan Mayor (Serma) T selaku suami pelaku pada Ahad (17/5). Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Serta dihadiri oleh Wakasad, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kadispenad.
“Pertama, mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD,” kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada wartawan, Senin (18/5).
SD diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang juga memutuskan menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
“Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” imbuh Nefra.
Kolonel Inf Nefra menyebut Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang bersangkutan. “Sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya,” pungkas Nefra.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Viral sebuah postingan seorang istri prajurit TNI Angkatan Darat (AD) di media sosial yang menuai kritik dari warganet. Pasalnya, dalam cuitan tersebut, pelaku berharap agar rezim bisa segera tumbang sebelum 2020 berakhir. Postingan di media sosial itu ditulis dalam bahasa campuran yakni Jawa dan Indonesia serta berbunyi “Mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020”.
Terkait hal itu, TNI AD memutuskan menggelar sidang terhadap Sersan Mayor (Serma) T selaku suami pelaku pada Ahad (17/5). Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Serta dihadiri oleh Wakasad, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kadispenad.
- Advertisement -
“Pertama, mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD,” kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada wartawan, Senin (18/5).
SD diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang juga memutuskan menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
- Advertisement -
“Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” imbuh Nefra.
Kolonel Inf Nefra menyebut Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang bersangkutan. “Sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya,” pungkas Nefra.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman