JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama (Kemenag) kini menelusuri ketidakberesan data administrasi jamaah calon haji (JCH) di Mojokerto. Sebab, ada ratusan nama JCH yang alamatnya tidak sesuai.
Hal itu diketahui saat Kemenag memeriksa kesesuaian data JCH. Meski berkas administrasi mereka tidak beres, Kemenag menyatakan bahwa mereka tidak bisa mencoret nama-nama JCH tersebut secara sepihak.
Kasus lainnya, ada JCH yang namanya masuk dalam daftar berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Namun, yang bersangkutan tidak kunjung melakukan pelunasan. Bahkan, ada yang namanya selalu muncul sejak periode haji 2010-2011 lalu.
Kepala Seksi Pendaftaran Haji Reguler Kemenag Wahyu Utomo menegaskan, Kemenag tidak bisa melakukan pembatalan sepihak. Sebab, JCH tersebut statusnya adalah jamaah aktif dan tidak melakukan pembatalan. Setiap JCH yang masuk dalam daftar berhak luas, berarti sudah membayar setoran awal BPIH.
’’Kalau dikatakan jamaah fiktif mungkin tidak pas juga. Karena mereka terdaftar dan ada dana (setoran awal, red) BPIH-nya,’’ kata Wahyu di Jakarta, kemarin (2/7).
Dia menegaskan bahwa perlu dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data-data JCH yang disebut fiktif tersebut. Wahyu menjelaskan, kalaupun ada JCH yang masuk daftar lunas tapi tidak melakukan pelunasan, namanya akan muncul lagi dalam daftar pelunasan tahun selanjutnya.
Wahyu mengatakan, sebelum menetapkan dan mengumumkan nama-nama JCH berhak lunas, ada proses penyisiran data oleh kantor Kemenag di daerah. Tujuannya untuk mendeteksi kesesuaian data-data jamaah. ’’Termasuk keberadaan jamaahnya,’’ jelasnya.(wan/lyn/oni/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama (Kemenag) kini menelusuri ketidakberesan data administrasi jamaah calon haji (JCH) di Mojokerto. Sebab, ada ratusan nama JCH yang alamatnya tidak sesuai.
Hal itu diketahui saat Kemenag memeriksa kesesuaian data JCH. Meski berkas administrasi mereka tidak beres, Kemenag menyatakan bahwa mereka tidak bisa mencoret nama-nama JCH tersebut secara sepihak.
- Advertisement -
Kasus lainnya, ada JCH yang namanya masuk dalam daftar berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Namun, yang bersangkutan tidak kunjung melakukan pelunasan. Bahkan, ada yang namanya selalu muncul sejak periode haji 2010-2011 lalu.
Kepala Seksi Pendaftaran Haji Reguler Kemenag Wahyu Utomo menegaskan, Kemenag tidak bisa melakukan pembatalan sepihak. Sebab, JCH tersebut statusnya adalah jamaah aktif dan tidak melakukan pembatalan. Setiap JCH yang masuk dalam daftar berhak luas, berarti sudah membayar setoran awal BPIH.
- Advertisement -
’’Kalau dikatakan jamaah fiktif mungkin tidak pas juga. Karena mereka terdaftar dan ada dana (setoran awal, red) BPIH-nya,’’ kata Wahyu di Jakarta, kemarin (2/7).
Dia menegaskan bahwa perlu dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data-data JCH yang disebut fiktif tersebut. Wahyu menjelaskan, kalaupun ada JCH yang masuk daftar lunas tapi tidak melakukan pelunasan, namanya akan muncul lagi dalam daftar pelunasan tahun selanjutnya.
Wahyu mengatakan, sebelum menetapkan dan mengumumkan nama-nama JCH berhak lunas, ada proses penyisiran data oleh kantor Kemenag di daerah. Tujuannya untuk mendeteksi kesesuaian data-data jamaah. ’’Termasuk keberadaan jamaahnya,’’ jelasnya.(wan/lyn/oni/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin