PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.
Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.
"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.
Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.
"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.
Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.
THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.
"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)