Sabtu, 23 November 2024
spot_img

MA Tidak Campuri Kewenangan Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) tak mempersoalkan terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur terkait naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. MA yakin aturan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (14/5).

MA, kata Andi, tidak akan mencampuri kewenangan Presiden dengan diterbitkannya aturan baru soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab hal itu merupakan wilayah kewenangan pemerintah.

"Presiden dalam membuat Perpres yang baru, tentu sudah mempertimbangkan semua aspek. Sebab kalau iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya, namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 yang lalu," ujar Andi.

Baca Juga:  Suko Ndak Suko Tetap Babuek

Kendati demikian, MA tak mempersoalkan jika terdapat masyarakat yang merasa keberatan dan ingin menggugat Perpres 64/2020 tersebut. Sebab, MA mempunyai kewenangan untuk mengadili setiap permohonan masyarakat.

"Sedangkan, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tukas Andi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatanpeserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per orang per bulan

Baca Juga:  Perguruan Thawalib Padang Panjang Terima Santri Baru, Ini Syaratnya

2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang di dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada Maret 2020. MA mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal sebelum dinaikan.

Sumber: Jawapos.co.id
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) tak mempersoalkan terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur terkait naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. MA yakin aturan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (14/5).

- Advertisement -

MA, kata Andi, tidak akan mencampuri kewenangan Presiden dengan diterbitkannya aturan baru soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab hal itu merupakan wilayah kewenangan pemerintah.

"Presiden dalam membuat Perpres yang baru, tentu sudah mempertimbangkan semua aspek. Sebab kalau iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya, namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 yang lalu," ujar Andi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Peringati Harkitnas, Sekjen LHK, Bambang: Bangkit Untuk Bersatu

Kendati demikian, MA tak mempersoalkan jika terdapat masyarakat yang merasa keberatan dan ingin menggugat Perpres 64/2020 tersebut. Sebab, MA mempunyai kewenangan untuk mengadili setiap permohonan masyarakat.

"Sedangkan, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tukas Andi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatanpeserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per orang per bulan

Baca Juga:  Simak 7 Pedoman Isolasi Diri di Rumah

2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang di dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada Maret 2020. MA mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal sebelum dinaikan.

Sumber: Jawapos.co.id
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari