PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 digelar serentak di Riau, Senin (1/7). Dari pantauan Riau Pos di sejumlah sekolah di Pekanbaru, pendaftaran berjalan kondusif. Meski begitu, tetap saja sistem zonasi yang diterapkan pemerintah menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.
“Saya baru tahu kalau dalam pendaftaran harus melampirkan surat domisili dengan menyertakan keterangan sudah berapa lama tinggal di sana. Kalau ternyata KK diperbarui tidak sampai 6 bulan,†kata Weni.
Selain itu, juga terdapat wali murid yang kurang memahami persyaratan PPDB. Desi misalnya. Dia harus pulang dengan tangan kosong karena tidak membawa persyaratan lengkap.
“Saya nggak bawa surat domisili, saya pindahan dari Medan,†tutur Desi.
Sementara itu, panitia PPDB SMP N 23 Pekanbaru Siti tidak menampik hal tersebut. Dalam PPDB pendaftar harus melampirkan KK dan surat keterangan lulus asli. Bagi siswa pindahan dan kurang dari enam bulan diharuskan memperbarui KK dan melampirkan surat domilisi dari kelurahan tempat tinggal baru yang menjelaskan tahun pindahan. “Peraturannya sudah seperti itu,†ujar Siti.
Sementara di SMPN 1 Pekanbaru, Meilina yang mengaku tinggal di kawasan Alam Mayang pusing dan tidak mengerti dengan pemberkasan hingga akhirnya dibantu ibu-ibu lainnya. “Saya dari Medan, baru setahun di sini. Kata guru di sekolah anak saya bisa daftar di sini (SMPN 1 Pekanbaru, red). Cuma kata ibu-ibu ini, kalau saya tinggal di Alam Mayang sana, lebih dekat ke SMPN 9 Pekanbaru,†ujar Meilina kepada Riau Pos.(*1/ilo/*2/ted)