TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (8/5/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudis Silen SH, sidang yang dijalankan online (daring) itu juga memvonis bebas dua bawahan Suhasman. Yakni Dedi Susanto dan Mega Fitri.
Majelis hakim menilai, dakwaan yang disangkakan pada para terdakwa, tidak terbukti telah melakukan tindakan korupsi. Sehingga, para terdakwa harus segera dibebaskan.
Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp395,7 juta atas kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun 2015 di Setda Kuansing.
"Iya ketiganya divonis bebas," ujar Kejari Teluk Kuantan, Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus, Gempa Awaljon Putra SH MH, Jumat malam kepada Riaupos.co.
Terhadap ketiga terdakwa, kata Gempa, sudah dilakukan eksekusi malam ini pukul 21.00 WIB dengan cara membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru (Suhasman, Dedi Susanto, red) dan Lapas Wanita (Mega Fitri).
Selanjutnya untuk upaya hukum kasasi, akan dilakukan segera setelah melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (8/5/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudis Silen SH, sidang yang dijalankan online (daring) itu juga memvonis bebas dua bawahan Suhasman. Yakni Dedi Susanto dan Mega Fitri.
- Advertisement -
Majelis hakim menilai, dakwaan yang disangkakan pada para terdakwa, tidak terbukti telah melakukan tindakan korupsi. Sehingga, para terdakwa harus segera dibebaskan.
Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp395,7 juta atas kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun 2015 di Setda Kuansing.
- Advertisement -
"Iya ketiganya divonis bebas," ujar Kejari Teluk Kuantan, Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus, Gempa Awaljon Putra SH MH, Jumat malam kepada Riaupos.co.
Terhadap ketiga terdakwa, kata Gempa, sudah dilakukan eksekusi malam ini pukul 21.00 WIB dengan cara membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru (Suhasman, Dedi Susanto, red) dan Lapas Wanita (Mega Fitri).
Selanjutnya untuk upaya hukum kasasi, akan dilakukan segera setelah melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun