Jumat, 20 September 2024

Menlu: Cina Harus Beri Tindakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Isu adanya penyiksaan atau perlakuan yang tak pantas terhadap para anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal ikan Cina sedang diinvestigasi. Kementerian Luar Negeri meminta pemerintah Cina untuk mendampingi agar semua hak-hak ABK dipenuhi.

Pihak Cina juga harus menjamin bahwa proses pelarungan 3 ABK WNI sudah sesuai dengan standar ILO (Organisasi Buruh Internasional, Red).

Untuk diketahui, berdasarkan aturan dari ILO, ada regulasi yang mengatur prosedur pelarungan jenazah di laut. Disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi, antaralain jika jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah yang nantinya dapat berdampak pada kesehatan kru kapal lainnya.

Baca Juga:  Ketua DPR Minta Pemerintah Lobi Saudi Naikkan Kuota Haji Tahun Depan

"Pihak Cina juga akan memastikan agar perusahaan atau agen kapal memiliki tanggung jawab dan mematuhi hukum berlaku serta kontrak yang telah disepakati," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kamis (7/5).

- Advertisement -

Retno juga meminta Cina melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat kasus ini. Hal itu termasuk bagaimana sebenarnya situasi kerja di atas kapal dan bagaimana perlakukan terhadap para ABK yang bekerja di kapal.

"Kami meminta otoriras Cina lakukan penyelidikan. Kami terus berusaha melakukan penyelidikan apakah pelarungan sudah dilakukan sesuai standar ILO," jelasnya.

- Advertisement -

Retno pun menegaskan bahwa jika memang isu perbudakan yang menimpa para ABK WNI benar adanya, maka Cina tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Baca Juga:  Kapolda: Situasi Aman dan Kondusif

"Jika terbukti terjadi panggaran, kami minta otoritas Cina lakukan penindakan hukum yang adil. Lalu meminta hak-hak ketenagakerjaan dipenuhi," tegas Retno.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Isu adanya penyiksaan atau perlakuan yang tak pantas terhadap para anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal ikan Cina sedang diinvestigasi. Kementerian Luar Negeri meminta pemerintah Cina untuk mendampingi agar semua hak-hak ABK dipenuhi.

Pihak Cina juga harus menjamin bahwa proses pelarungan 3 ABK WNI sudah sesuai dengan standar ILO (Organisasi Buruh Internasional, Red).

Untuk diketahui, berdasarkan aturan dari ILO, ada regulasi yang mengatur prosedur pelarungan jenazah di laut. Disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi, antaralain jika jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah yang nantinya dapat berdampak pada kesehatan kru kapal lainnya.

Baca Juga:  Ketahui Diagnosis dan Obat untuk Penyakit Autoimun pada Usus

"Pihak Cina juga akan memastikan agar perusahaan atau agen kapal memiliki tanggung jawab dan mematuhi hukum berlaku serta kontrak yang telah disepakati," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kamis (7/5).

Retno juga meminta Cina melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat kasus ini. Hal itu termasuk bagaimana sebenarnya situasi kerja di atas kapal dan bagaimana perlakukan terhadap para ABK yang bekerja di kapal.

"Kami meminta otoriras Cina lakukan penyelidikan. Kami terus berusaha melakukan penyelidikan apakah pelarungan sudah dilakukan sesuai standar ILO," jelasnya.

Retno pun menegaskan bahwa jika memang isu perbudakan yang menimpa para ABK WNI benar adanya, maka Cina tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Baca Juga:  Buat Terowongan di Penjara, Gantung Diri di Hutan

"Jika terbukti terjadi panggaran, kami minta otoritas Cina lakukan penindakan hukum yang adil. Lalu meminta hak-hak ketenagakerjaan dipenuhi," tegas Retno.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari