Jumat, 11 April 2025

Bank BJB Pastikan Tak Ada Uang Nasabah yang Hilang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bank BJB mendorong proses penegakan hukum kasus Kantor Cabang Pekanbaru oleh aparat penegak hukum. Kasus ini tengah ditangani aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di mana hasil penyidikan menetapkan oknum pegawai bank sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan karena tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Sehingga kasus ini tidak bisa dikatakan pembobolan, karena sampai dengan hari ini belum ada bukti yang memberatkan tersangka telah melakukan pembobolan dan tidak ada sepeser pun uang nasabah yang hilang.

Hal ini berdasarkan keterangan resmi yang diterima Riaupos.co, Selasa (5/4/2020) dari Bank BJB. Sepanjang sumber data tidak dapat dipertanggungjawabkan, Bank BJB akan menggunakan hak hukum karena dalam hal ini Bank BJBtelah tercemar reputasinya.

"Dalam hal ini, Bank BJB sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai putusan pihak berwenang di wilayah NKRI. Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan. Bank BJB terus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses penyingkapan perkara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
 
Tahapan penyidikan dugaan pelanggaran hukum ini telah dilakukan aparat sejak tahun 2019. Dalam perjalanannya, proses penelusuran perkara perbankan ini terus diupayakan guna menemukan titik terang. Identifikasi fakta hukum juga masih akan terus berlangsung hingga perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim di meja hijau.
 
Selama proses itu berlangsung, Bank BJB berkomitmen untuk tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan lapisan fakta terdalam dari kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang disebut merugikan nasabah, termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab yang dapat berimplikasi secara hukum.
 
Lebih lanjut Widi menyampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan agar dalam menyampaikan informasi harus benar-benar dari orang-orang atau sumber yang berkompeten.

Baca Juga:  Ancaman Inflasi Global hingga Omicron Sebabkan Rupiah Sulit Bergerak

“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Widi.
 
Ditambahkannya hingga kini belum diputuskan adanya indikasi yang menunjukkan Bank BJB telah melakukan pelanggaran oleh pihak berwenang. Pada prinsipnya perseroan telah melakukan dan menjalankan semua kegiatan atau proses bisnis perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
 
Prinsip good corporate governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang juga mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpngan, adalah jiwa utama yang menghidupi Bank BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya. Di samping itu, Bank BJB, kata Widi,  juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  PLN Siagakan 47 SPKLU Layani Pengguna Mobil Listrik di Sepanjang Tol Jateng

Laporan: Eka Gusmadi Putra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bank BJB mendorong proses penegakan hukum kasus Kantor Cabang Pekanbaru oleh aparat penegak hukum. Kasus ini tengah ditangani aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di mana hasil penyidikan menetapkan oknum pegawai bank sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan karena tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Sehingga kasus ini tidak bisa dikatakan pembobolan, karena sampai dengan hari ini belum ada bukti yang memberatkan tersangka telah melakukan pembobolan dan tidak ada sepeser pun uang nasabah yang hilang.

Hal ini berdasarkan keterangan resmi yang diterima Riaupos.co, Selasa (5/4/2020) dari Bank BJB. Sepanjang sumber data tidak dapat dipertanggungjawabkan, Bank BJB akan menggunakan hak hukum karena dalam hal ini Bank BJBtelah tercemar reputasinya.

"Dalam hal ini, Bank BJB sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai putusan pihak berwenang di wilayah NKRI. Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan. Bank BJB terus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses penyingkapan perkara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
 
Tahapan penyidikan dugaan pelanggaran hukum ini telah dilakukan aparat sejak tahun 2019. Dalam perjalanannya, proses penelusuran perkara perbankan ini terus diupayakan guna menemukan titik terang. Identifikasi fakta hukum juga masih akan terus berlangsung hingga perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim di meja hijau.
 
Selama proses itu berlangsung, Bank BJB berkomitmen untuk tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan lapisan fakta terdalam dari kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang disebut merugikan nasabah, termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab yang dapat berimplikasi secara hukum.
 
Lebih lanjut Widi menyampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan agar dalam menyampaikan informasi harus benar-benar dari orang-orang atau sumber yang berkompeten.

Baca Juga:  Penyegaran Warna, MT-25 Makin Gagah dan Sporty

“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Widi.
 
Ditambahkannya hingga kini belum diputuskan adanya indikasi yang menunjukkan Bank BJB telah melakukan pelanggaran oleh pihak berwenang. Pada prinsipnya perseroan telah melakukan dan menjalankan semua kegiatan atau proses bisnis perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
 
Prinsip good corporate governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang juga mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpngan, adalah jiwa utama yang menghidupi Bank BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya. Di samping itu, Bank BJB, kata Widi,  juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kawasaki Ninja 250 Terbaru Segera Meluncur

Laporan: Eka Gusmadi Putra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bank BJB Pastikan Tak Ada Uang Nasabah yang Hilang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bank BJB mendorong proses penegakan hukum kasus Kantor Cabang Pekanbaru oleh aparat penegak hukum. Kasus ini tengah ditangani aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di mana hasil penyidikan menetapkan oknum pegawai bank sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan karena tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Sehingga kasus ini tidak bisa dikatakan pembobolan, karena sampai dengan hari ini belum ada bukti yang memberatkan tersangka telah melakukan pembobolan dan tidak ada sepeser pun uang nasabah yang hilang.

Hal ini berdasarkan keterangan resmi yang diterima Riaupos.co, Selasa (5/4/2020) dari Bank BJB. Sepanjang sumber data tidak dapat dipertanggungjawabkan, Bank BJB akan menggunakan hak hukum karena dalam hal ini Bank BJBtelah tercemar reputasinya.

"Dalam hal ini, Bank BJB sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai putusan pihak berwenang di wilayah NKRI. Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan. Bank BJB terus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses penyingkapan perkara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
 
Tahapan penyidikan dugaan pelanggaran hukum ini telah dilakukan aparat sejak tahun 2019. Dalam perjalanannya, proses penelusuran perkara perbankan ini terus diupayakan guna menemukan titik terang. Identifikasi fakta hukum juga masih akan terus berlangsung hingga perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim di meja hijau.
 
Selama proses itu berlangsung, Bank BJB berkomitmen untuk tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan lapisan fakta terdalam dari kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang disebut merugikan nasabah, termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab yang dapat berimplikasi secara hukum.
 
Lebih lanjut Widi menyampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan agar dalam menyampaikan informasi harus benar-benar dari orang-orang atau sumber yang berkompeten.

Baca Juga:  BI Jelaskan ke DPR, Krisis Akibat Corona Beda dengan 2008 dan 1998

“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Widi.
 
Ditambahkannya hingga kini belum diputuskan adanya indikasi yang menunjukkan Bank BJB telah melakukan pelanggaran oleh pihak berwenang. Pada prinsipnya perseroan telah melakukan dan menjalankan semua kegiatan atau proses bisnis perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
 
Prinsip good corporate governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang juga mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpngan, adalah jiwa utama yang menghidupi Bank BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya. Di samping itu, Bank BJB, kata Widi,  juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Rumah Sakit Hermina Pekanbaru Rujukan Perinatologi dan Tumbuh Kembang

Laporan: Eka Gusmadi Putra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bank BJB mendorong proses penegakan hukum kasus Kantor Cabang Pekanbaru oleh aparat penegak hukum. Kasus ini tengah ditangani aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di mana hasil penyidikan menetapkan oknum pegawai bank sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan karena tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Sehingga kasus ini tidak bisa dikatakan pembobolan, karena sampai dengan hari ini belum ada bukti yang memberatkan tersangka telah melakukan pembobolan dan tidak ada sepeser pun uang nasabah yang hilang.

Hal ini berdasarkan keterangan resmi yang diterima Riaupos.co, Selasa (5/4/2020) dari Bank BJB. Sepanjang sumber data tidak dapat dipertanggungjawabkan, Bank BJB akan menggunakan hak hukum karena dalam hal ini Bank BJBtelah tercemar reputasinya.

"Dalam hal ini, Bank BJB sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai putusan pihak berwenang di wilayah NKRI. Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan. Bank BJB terus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses penyingkapan perkara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
 
Tahapan penyidikan dugaan pelanggaran hukum ini telah dilakukan aparat sejak tahun 2019. Dalam perjalanannya, proses penelusuran perkara perbankan ini terus diupayakan guna menemukan titik terang. Identifikasi fakta hukum juga masih akan terus berlangsung hingga perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim di meja hijau.
 
Selama proses itu berlangsung, Bank BJB berkomitmen untuk tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan lapisan fakta terdalam dari kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang disebut merugikan nasabah, termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab yang dapat berimplikasi secara hukum.
 
Lebih lanjut Widi menyampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan agar dalam menyampaikan informasi harus benar-benar dari orang-orang atau sumber yang berkompeten.

Baca Juga:  Ertiga Crossover, Begini Tampang Aslinya

“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Widi.
 
Ditambahkannya hingga kini belum diputuskan adanya indikasi yang menunjukkan Bank BJB telah melakukan pelanggaran oleh pihak berwenang. Pada prinsipnya perseroan telah melakukan dan menjalankan semua kegiatan atau proses bisnis perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
 
Prinsip good corporate governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang juga mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpngan, adalah jiwa utama yang menghidupi Bank BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya. Di samping itu, Bank BJB, kata Widi,  juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  PLN Siagakan 47 SPKLU Layani Pengguna Mobil Listrik di Sepanjang Tol Jateng

Laporan: Eka Gusmadi Putra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari