PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bank BJB mendorong proses penegakan hukum kasus Kantor Cabang Pekanbaru oleh aparat penegak hukum. Kasus ini tengah ditangani aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di mana hasil penyidikan menetapkan oknum pegawai bank sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut dikenakan karena tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Sehingga kasus ini tidak bisa dikatakan pembobolan, karena sampai dengan hari ini belum ada bukti yang memberatkan tersangka telah melakukan pembobolan dan tidak ada sepeser pun uang nasabah yang hilang.
Hal ini berdasarkan keterangan resmi yang diterima Riaupos.co, Selasa (5/4/2020) dari Bank BJB. Sepanjang sumber data tidak dapat dipertanggungjawabkan, Bank BJB akan menggunakan hak hukum karena dalam hal ini Bank BJBtelah tercemar reputasinya.
"Dalam hal ini, Bank BJB sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai putusan pihak berwenang di wilayah NKRI. Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan. Bank BJB terus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses penyingkapan perkara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
Tahapan penyidikan dugaan pelanggaran hukum ini telah dilakukan aparat sejak tahun 2019. Dalam perjalanannya, proses penelusuran perkara perbankan ini terus diupayakan guna menemukan titik terang. Identifikasi fakta hukum juga masih akan terus berlangsung hingga perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim di meja hijau.
Selama proses itu berlangsung, Bank BJB berkomitmen untuk tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan lapisan fakta terdalam dari kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang disebut merugikan nasabah, termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab yang dapat berimplikasi secara hukum.
Lebih lanjut Widi menyampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan agar dalam menyampaikan informasi harus benar-benar dari orang-orang atau sumber yang berkompeten.
“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Widi.
Ditambahkannya hingga kini belum diputuskan adanya indikasi yang menunjukkan Bank BJB telah melakukan pelanggaran oleh pihak berwenang. Pada prinsipnya perseroan telah melakukan dan menjalankan semua kegiatan atau proses bisnis perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Prinsip good corporate governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang juga mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpngan, adalah jiwa utama yang menghidupi Bank BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya. Di samping itu, Bank BJB, kata Widi, juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Laporan: Eka Gusmadi Putra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun