PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua ruas jalan protokol yakni HR Soebrantas dan Sudirman tiba-tiba dilakukan penyekatan, Senin (27/4) pagi dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Disebut sebagai kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), langkah ini tak diketahui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang sama-sama menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan penyekatan ini, artinya di dua ruas jalan itu penyekatan sudah dilakukan penyekatan non stop selama 18 jam. Pada malam hari, penyekatan berkaitan dengan PSBB di Kota Pekanbaru yang dalam dua pekan memberlakukan pembatasan aktivitas malam bagi warga sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Belum jelas penyekatan dari subuh hingga siang nanti atas pertimbangan apa.
Penyekatan pagi ini belum diketahui oleh Dishub Kota Pekanbaru.''Kita belum dapat informasi terkait ini," papar Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edy Sofyan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pihaknya sudah menghubungi Satlantas Polresta Pekanbaru, dia belum mendapatkan konfirmasi dari Satlantas. Dia hanya mendapatkan jawaban bahwa ini terkait PSBB. ''Kita belum dapat informasi terkini perihal ini. Makanya kami koordinasi dengan Satlantas. Kan ketua satgasnya Polresta. Kami ikuti mereka,'' singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, ada empat jalur alternatif di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Pertama, jika tidak pengguna jalan dari utara maka melewati Jalan Yos Sudarso – Jembatan Siak 3-Jalan Juanda-U Turn Siak 4-Jalan Setya Budhi-Jalan Sultan Syarif Kasim-Jalan Diponegoro-Jalan Kapling-Jalan Imam Munandar.
Alternatif kedua dari arah utara yaitu Jalan Riau – Jalan A Yani – Jalan Cut Nyaj Dien – Jalan Tanjung – Jalan Pepeya – Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Sukarno Hatta.
Kedua, jika pengguna jalan dari arah selatan maka harus melintasi jalan KH Nasution – Jalan Arifin Achmad – Jalan Sukarno Hatta – Jalan Riau – Jalan Yos Sudarso.
Ketiga, jika dari arah barat maka melewati jalan Tuanku Tambusai – U Turn Gramedia – Jalan Pattimura – Jalan Kapling – Jalan Imam Munandar.
Keempat, jika dari arah timur maka pengguna jalan melewati Jalan Imam Munandar – Jakan Kelapa Sawit – Jalan Parit Indah – U Turn Gapensi – Jalan Arifin Achmad.
Alternatif kedua, jalan Hangtuah – Jalan Sultan Syarif Kasim – Jalan Setya Budhi – U Turn Mall Pekanbaru – Jalan Sam Ratulangi – Jalan A Yani.
Lebih lanjut, terdapat empat jalur alternatif yang dapat ditempuh. Jika pengguna jalan dari arah utara maka harus melintasi Jalan Soekarno Hatta – Pasar Pagi Arengka – Jalan KH Nasution – Jalan Kubang Raya. Pun bisa melintasi Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Air Hitam – Jalan Garuda Sakti – Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang.
Jika dari arah selatan maka pengguna jalan melewati Jalan Kubang Raya – Jalan Garuda Sakti – Jalan Air Hitam – Jalan Tuanku Tambusai Ujung – Jalan Siak II. Masih dari arah selatan, dari Jalan KH Nasution – Jalan Sukarno Hatta – Jalan Riau – Jalan Panjaitan.
Selanjutnya, jika tidak dari arah barat maka melewati Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang – Jalan Garuda Sakti – Jalan Air Hitam – Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Siak II. Selain itu bisa melewat Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang – Jalan Kubang Raya – Jalan KH Nasution – Jalan Raya Pasir Putih.
Terakhir, jika dari arah timur maka melewati jalan Arifin Ahmad – Jalan Sukarno Hatta – Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Air Hitam – Jalan Garuda Sakti – Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu menyebut, PSBB di Kota Pekanbaru berbeda dengan DKI Jakarta. Jika di Jakarta berlaku 1 x 24 jam, maka di Pekanbaru hanya pembatasan aktivitas warga di malam hari. Dalam beberapa hari terakhir, pembatasan diikuti dengan penyekatan Jalan Sudirman dan HR Soebrantas dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Perbedaan antara Jakarta dan Pekanbaru dalam penerapan PSBB juga berdampak pada jenis bantuan yang kemudian diberikan pada masyarakat. Di Pekanbaru saat ini bantuan yang baru disalurkan adalah Beras Cadangan Pemerintah (BCP) sebanyak 15 ribu lebih paket beserta lauk pauk. Sementara bantuan dalam bentuk harian pada masyarakat terdampak yang bisa ditanggung Pemko Pekanbaru sekitar 40 ribu KK baru bisa dibagikan jika pembatasan dilakukan 24 jam.''Sekarang belum (bisa dibagikan,red). Pagi dan siang masyarakat masih bisa beraktivitas, masih bisa berusaha. Pembatasan saat ini hanya malam hari saja,'' katanya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman