JAKARTA(RIAUPOS.CO)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menganalisa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meringankan hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku telah menerimanya salinan putusan tersebut pada Kamis (23/4) kemarin.
"Benar, setelah kami cek, tim JPU KPK pada Kamis sore telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," ucap Ali kepada wartawan, Jumat (24/4).
Ali menambahkan, KPK menghormati putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang memotong satu tahun hukuman Romi yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Ali. Dengan demikian, tim Jaksa KPK kata Ali akan menganalisa pertimbangan putusan Hakim PT DKI Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya yang akan diajukan ke pimpinan KPK.
"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," pungkas Ali.
PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Romi. Hukuman Romi dipotong menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hal itu lebih rendah dibanding putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Romi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara pada Senin (20/1).
Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menganalisa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meringankan hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku telah menerimanya salinan putusan tersebut pada Kamis (23/4) kemarin.
"Benar, setelah kami cek, tim JPU KPK pada Kamis sore telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," ucap Ali kepada wartawan, Jumat (24/4).
- Advertisement -
Ali menambahkan, KPK menghormati putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang memotong satu tahun hukuman Romi yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Ali. Dengan demikian, tim Jaksa KPK kata Ali akan menganalisa pertimbangan putusan Hakim PT DKI Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya yang akan diajukan ke pimpinan KPK.
- Advertisement -
"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," pungkas Ali.
PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Romi. Hukuman Romi dipotong menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hal itu lebih rendah dibanding putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Romi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara pada Senin (20/1).
Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina