Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ketahuan Mudik dan Keluar Daerah, PNS akan Dikenakan Sanksi Disiplin

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan keluarganya untuk bepergian keluar daerah ataupun mudik. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 46 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Kegiatan Mudik atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara, Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” kata Tjahjo dalam surat edarannya, Kamis (9/4).

Tjahjo menyebut, ASN dan keluarganya dilarang untuk untuk bepergian keluar daerah ataupun mudik selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Covid-19. Apabila terpaksa perlu melakukan kegiatan keluar daerah, maka perlu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga:  50 Ribu Honorer K2 Lulus PPPK Belum Kantongi NIP

Selain itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama masa tanggap darurat Covid-19. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak diperkenankan memberikan cuti bagi ASN.

“Terkecuali bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting,” ucap Tjahjo.

Oleh karena itu, apabila ASN melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” tukas Tjahjo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan keluarganya untuk bepergian keluar daerah ataupun mudik. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 46 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Kegiatan Mudik atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara, Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

“Apabila terdapat ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” kata Tjahjo dalam surat edarannya, Kamis (9/4).

Tjahjo menyebut, ASN dan keluarganya dilarang untuk untuk bepergian keluar daerah ataupun mudik selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Covid-19. Apabila terpaksa perlu melakukan kegiatan keluar daerah, maka perlu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

- Advertisement -
Baca Juga:  Balap Motor Listrik Konversi Putaran Kedua Sukses Digelar di Bogor

Selain itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama masa tanggap darurat Covid-19. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak diperkenankan memberikan cuti bagi ASN.

“Terkecuali bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting,” ucap Tjahjo.

Oleh karena itu, apabila ASN melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” tukas Tjahjo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari