PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menerapkan pemberlakuan jam malam di saat wabah Covid-19. Pemko masih melakukan pembahasan intensif sebelum mengajukan usulan pembatasan waktu aktivitas malam warga ke pemerintah pusat. Usulan saat ini masih dalam pembahasan untuk finalisasi. Apa bentuk rencana aksi yang dirancang belum diungkap.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru akam mengajukan usulan penerapan pembatasan waktu malam bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Usulan ini tidak membahas sanksi bagi pelanggar dan lebih menekankan Imbauan agar dipatuhi masyarakat.
Secara umum, pembatasan waktu malam yang sempat disebut dengan jam malam ini akan melarang masyarakat untuk berkeliaran di malam hari. Waktu yang diatur adalah pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Nantinya hanya orang dengan jenis pekerjaan tertentu yang diperbolehkan keluar. Juga masyarakat dengan kebutuhan yang mendesak.
Dikatakan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Rabu (8/4), usulan pembatasan aktivitas malam warga tersebut belum rampung."Kita belum menerapkan. Ini ke pemerintah pusat diajukan melalui gubernur. Itu belum clear, anggota hari ini minta tandatangan pimpinan," kata dia.
Pihaknya, ungkap Sekko, juga ditanyakan hal ini oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi. "Tadi kita laporkan sedang persiapan. Dari gubernur ke menteri. Baru nanti diumumkan kapan berlaku nya jika diizinkan," imbuhnya.
Terkait rencana aksi dalam penerapan pembatasan aktivitas malam warga tersebut, Sekko mengaku hal itu yang sedang disusun. "Memang itu syaratnya. Sekarang belum bisa disampaikan. Sekarang membahas persiapan, kewenangan dan sebagainya. Salah satunya membentuk sismkamling siaga Covid-19," singkatnya.
Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyampaikan, langkah ini diambil mencermati dan megamati penyebaran Covid-19 di Riau sangatlah tinggi. "Kita sudah mendekati zona merah. Dengan bertambahnya ODP setiap hari. Pekanbaru adalah ibu kota Riau, jantung Sumatera. Oleh sebab itu ini sangat rawan," jelasnya.
Dengan kondisi yang seperti ini, pemahaman masyarakat masih sangat rendah tentang bahaya Covid-19. "Edukasi yang kita berikan tiga pekan ini, masih sedikit masyarakat yang memahaminya. Lebih banyak yang cuek. Mereka seperti tidak dalam keadaan apa-apa," tambahnya.
Riau Pos menanyakan apakah dalam usulan yang diajukan itu mencantumkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar, Wako mengaku belum ada sanksi. "Kita sekali lagi masih memberikan edukasi. Belum melakukan pendekatan penegakan hukum. Belum mengarah kesana. Kita membangun kesadaran masyarakat," jawabnya.
Mengenai dampak ekonomi pada sektor informal yang mengandalkan aktivitas perdagangan malam hari, dia menyebutkan hal itu kecil terjadi. "Mereka bisa berdagang dari petang. Setelah pukul 20.000 WIB, pembeli tidak boleh langsung datang. Yang boleh membeli berdasarkan online. Atau mereka mengutus orang. Bisa saja nanti disediakan jasa berbelanja," jelasnya.
Warga kata dia juga boleh keluar dari rumah hanya dalam keadaan mendesak. "Untuk pergi membeli obat, lapor ke siskamling. Kita kembali menggunakan Infrastruktur yang ada agar maksimal. Kita akan bisa memutus mata rantai Covid-19 jika pemimpin, ulama dan umat bekerjasama dengan baik. Insyaallah tidak berdampak banyak pada sektor informal. Ojek online silahkan bekerja. Tapi tetap dengan mempedomani protokol Kesehatan," tuturnya.
Saat ditanya jika usulan itu tidak disetujui oleh oleh pemerintah pusat, Wako menjawab, "Usaha sudah, upaya sudah, kebijakan ada di presiden. Yang tahu situasi itu adalah kita. Alternatifnya kita berikan edukasi pada masyarakat," ujarnya.(ali)