Senin, 23 Juni 2025

Perda Kawasan tanpa Rokok Disepakati

SOLOK (RIAUPOS.CO) — DPRD Kota Solok menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dijadikan Perda.

Penetapan penyepakatan dua ranperda ini dilakukan dalam sidang paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan DPRD. Sekaligus pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Solok, awal pekan ini.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Hadir Wali Kota Solok Zul Elfian, Sekretaris Daerah,  Sekretaris DPRD Kota Solok, forkompinda, anggota DPRD setempat serta OPD lingkup Pemko Solok, PKK, GOW, BUMN/BUMD Parpol dan tokoh masyarakat serta pemuda.

Baca Juga:  Titi Kamal Cari Les Snorkeling

Hendra Saputra selaku juru bicara tiga fraksi DPRD Kota Solok (Partai Golongan Karya, Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu) menyampaikan pada prinsipnya menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

Usai penetapan ranperda ini, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can dalam sidang ini berharap agar perda ini benar – benar dapat diimplementasikan dan diterapkan di tengah – tengah masyarakat. Yutris Can meminta agar pihak dan OPD yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan perda ini, untuk dapat segera menindaklanjuti dengan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Hakekatnya perda ini untuk mengatur kebiasaan kita selama ini. Untuk itu, sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar perda ini tidak mandul penerapannya di masyarakat kita. Pemerintah daerah, DPRD dan tokoh masyarakat hendaknya menjadi barisan terdepan dalam mensosialisasikan perda yang baru saja disahkan ini,” ujar Yutris.(rpg)

Baca Juga:  Mobil Vendor Pengisi Mesin ATM Dirampok,Ratusan Juta Dibawa Kabur

SOLOK (RIAUPOS.CO) — DPRD Kota Solok menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dijadikan Perda.

Penetapan penyepakatan dua ranperda ini dilakukan dalam sidang paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan DPRD. Sekaligus pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Solok, awal pekan ini.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Hadir Wali Kota Solok Zul Elfian, Sekretaris Daerah,  Sekretaris DPRD Kota Solok, forkompinda, anggota DPRD setempat serta OPD lingkup Pemko Solok, PKK, GOW, BUMN/BUMD Parpol dan tokoh masyarakat serta pemuda.

Baca Juga:  Tips Kenali dan Mengendalikan Gula Darah Lewat Makanan Ini

Hendra Saputra selaku juru bicara tiga fraksi DPRD Kota Solok (Partai Golongan Karya, Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu) menyampaikan pada prinsipnya menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

Usai penetapan ranperda ini, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can dalam sidang ini berharap agar perda ini benar – benar dapat diimplementasikan dan diterapkan di tengah – tengah masyarakat. Yutris Can meminta agar pihak dan OPD yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan perda ini, untuk dapat segera menindaklanjuti dengan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

- Advertisement -

“Hakekatnya perda ini untuk mengatur kebiasaan kita selama ini. Untuk itu, sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar perda ini tidak mandul penerapannya di masyarakat kita. Pemerintah daerah, DPRD dan tokoh masyarakat hendaknya menjadi barisan terdepan dalam mensosialisasikan perda yang baru saja disahkan ini,” ujar Yutris.(rpg)

Baca Juga:  Polres Dumai Pastikan Penerimaan Calon Bintara Polri Gratis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SOLOK (RIAUPOS.CO) — DPRD Kota Solok menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dijadikan Perda.

Penetapan penyepakatan dua ranperda ini dilakukan dalam sidang paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan DPRD. Sekaligus pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Solok, awal pekan ini.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Hadir Wali Kota Solok Zul Elfian, Sekretaris Daerah,  Sekretaris DPRD Kota Solok, forkompinda, anggota DPRD setempat serta OPD lingkup Pemko Solok, PKK, GOW, BUMN/BUMD Parpol dan tokoh masyarakat serta pemuda.

Baca Juga:  ICW Sesalkan, Menkumham dan Pimpinan KPK Tebar Hoax soal Harun Masiku

Hendra Saputra selaku juru bicara tiga fraksi DPRD Kota Solok (Partai Golongan Karya, Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu) menyampaikan pada prinsipnya menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

Usai penetapan ranperda ini, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can dalam sidang ini berharap agar perda ini benar – benar dapat diimplementasikan dan diterapkan di tengah – tengah masyarakat. Yutris Can meminta agar pihak dan OPD yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan perda ini, untuk dapat segera menindaklanjuti dengan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Hakekatnya perda ini untuk mengatur kebiasaan kita selama ini. Untuk itu, sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar perda ini tidak mandul penerapannya di masyarakat kita. Pemerintah daerah, DPRD dan tokoh masyarakat hendaknya menjadi barisan terdepan dalam mensosialisasikan perda yang baru saja disahkan ini,” ujar Yutris.(rpg)

Baca Juga:  Demonstran Hong Kong Serang Toko Milik Pengusaha Tiongkok Daratan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari