Senin, 7 April 2025
spot_img

Singapura Ancam Penjarakan Pasien Virus Corona

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Singapura mendapat pujian internasional atas penanganan teliti yang diterapkan dalam menanggulangi virus corona. Termasuk dengan mengerahkan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak para tersangka pembawa virus.

Bahkan, seorang warga negara Cina yang mengidap virus corona terancam dipidana di Singapura setelah aparat setempat menuduhnya memberi keterangan palsu. Pria tersebut terancam dipenjara enam bulan jika sampai terbukti berbohong soal riwayat keberadaannya di Singapura.

Diketahui, pemerintah Singapura sejauh ini telah mendeteksi 91 kasus virus corona di wilayah mereka.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, Rabu (26/2). Kementerian juga menuntut istri pria tersebut karena diduga memberikan informasi palsu kepada pihak berwenang soal pergerakan mereka saat pelacakan kontak dilangsungkan.

Baca Juga:  Kepenghuluan di Rohil Riau: BRG Membantu Mengurai Persoalan dan Potensi Lahan Gambut

Sang suami sudah dipastikan tertular virus tersebut pada akhir Januari, tetapi kini sudah dinyatakan sembuh. Sementara itu, sang istri sudah dikarantina karena melakukan kontak dekat dengan suaminya.

Menurut kementerian kesehatan setempat, penyelidikan secara menyeluruh telah dilakukan untuk mengetahui secara pasti riwayat pergerakan suami-istri tersebut.

"Keduanya dituntut mengingat ada kemungkinan dampak serius yang ditimbulkan dari informasi yang salah. Juga risiko yang bisa mereka sebabkan terhadap kesehatan masyarakat," ujar pihak kementerian.

Tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul dan tuntutan tersebut merupakan kasus pertama yang dikeluarkan selama wabah virus corona di Singapura.

Orang yang pertama kali melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, atau dua-duanya.

Baca Juga:  Paranormal Mbak You Meninggal Dunia

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Singapura mendapat pujian internasional atas penanganan teliti yang diterapkan dalam menanggulangi virus corona. Termasuk dengan mengerahkan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak para tersangka pembawa virus.

Bahkan, seorang warga negara Cina yang mengidap virus corona terancam dipidana di Singapura setelah aparat setempat menuduhnya memberi keterangan palsu. Pria tersebut terancam dipenjara enam bulan jika sampai terbukti berbohong soal riwayat keberadaannya di Singapura.

Diketahui, pemerintah Singapura sejauh ini telah mendeteksi 91 kasus virus corona di wilayah mereka.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, Rabu (26/2). Kementerian juga menuntut istri pria tersebut karena diduga memberikan informasi palsu kepada pihak berwenang soal pergerakan mereka saat pelacakan kontak dilangsungkan.

Baca Juga:  Paranormal Mbak You Meninggal Dunia

Sang suami sudah dipastikan tertular virus tersebut pada akhir Januari, tetapi kini sudah dinyatakan sembuh. Sementara itu, sang istri sudah dikarantina karena melakukan kontak dekat dengan suaminya.

Menurut kementerian kesehatan setempat, penyelidikan secara menyeluruh telah dilakukan untuk mengetahui secara pasti riwayat pergerakan suami-istri tersebut.

"Keduanya dituntut mengingat ada kemungkinan dampak serius yang ditimbulkan dari informasi yang salah. Juga risiko yang bisa mereka sebabkan terhadap kesehatan masyarakat," ujar pihak kementerian.

Tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul dan tuntutan tersebut merupakan kasus pertama yang dikeluarkan selama wabah virus corona di Singapura.

Orang yang pertama kali melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, atau dua-duanya.

Baca Juga:  Typo Sudah Diperbaiki, DPR Minta Jokowi Teken UU KPK

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Singapura Ancam Penjarakan Pasien Virus Corona

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Singapura mendapat pujian internasional atas penanganan teliti yang diterapkan dalam menanggulangi virus corona. Termasuk dengan mengerahkan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak para tersangka pembawa virus.

Bahkan, seorang warga negara Cina yang mengidap virus corona terancam dipidana di Singapura setelah aparat setempat menuduhnya memberi keterangan palsu. Pria tersebut terancam dipenjara enam bulan jika sampai terbukti berbohong soal riwayat keberadaannya di Singapura.

Diketahui, pemerintah Singapura sejauh ini telah mendeteksi 91 kasus virus corona di wilayah mereka.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, Rabu (26/2). Kementerian juga menuntut istri pria tersebut karena diduga memberikan informasi palsu kepada pihak berwenang soal pergerakan mereka saat pelacakan kontak dilangsungkan.

Baca Juga:  Kepenghuluan di Rohil Riau: BRG Membantu Mengurai Persoalan dan Potensi Lahan Gambut

Sang suami sudah dipastikan tertular virus tersebut pada akhir Januari, tetapi kini sudah dinyatakan sembuh. Sementara itu, sang istri sudah dikarantina karena melakukan kontak dekat dengan suaminya.

Menurut kementerian kesehatan setempat, penyelidikan secara menyeluruh telah dilakukan untuk mengetahui secara pasti riwayat pergerakan suami-istri tersebut.

"Keduanya dituntut mengingat ada kemungkinan dampak serius yang ditimbulkan dari informasi yang salah. Juga risiko yang bisa mereka sebabkan terhadap kesehatan masyarakat," ujar pihak kementerian.

Tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul dan tuntutan tersebut merupakan kasus pertama yang dikeluarkan selama wabah virus corona di Singapura.

Orang yang pertama kali melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, atau dua-duanya.

Baca Juga:  Typo Sudah Diperbaiki, DPR Minta Jokowi Teken UU KPK

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Singapura mendapat pujian internasional atas penanganan teliti yang diterapkan dalam menanggulangi virus corona. Termasuk dengan mengerahkan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak para tersangka pembawa virus.

Bahkan, seorang warga negara Cina yang mengidap virus corona terancam dipidana di Singapura setelah aparat setempat menuduhnya memberi keterangan palsu. Pria tersebut terancam dipenjara enam bulan jika sampai terbukti berbohong soal riwayat keberadaannya di Singapura.

Diketahui, pemerintah Singapura sejauh ini telah mendeteksi 91 kasus virus corona di wilayah mereka.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, Rabu (26/2). Kementerian juga menuntut istri pria tersebut karena diduga memberikan informasi palsu kepada pihak berwenang soal pergerakan mereka saat pelacakan kontak dilangsungkan.

Baca Juga:  Pengawasan Proyek Jangan Loyo

Sang suami sudah dipastikan tertular virus tersebut pada akhir Januari, tetapi kini sudah dinyatakan sembuh. Sementara itu, sang istri sudah dikarantina karena melakukan kontak dekat dengan suaminya.

Menurut kementerian kesehatan setempat, penyelidikan secara menyeluruh telah dilakukan untuk mengetahui secara pasti riwayat pergerakan suami-istri tersebut.

"Keduanya dituntut mengingat ada kemungkinan dampak serius yang ditimbulkan dari informasi yang salah. Juga risiko yang bisa mereka sebabkan terhadap kesehatan masyarakat," ujar pihak kementerian.

Tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul dan tuntutan tersebut merupakan kasus pertama yang dikeluarkan selama wabah virus corona di Singapura.

Orang yang pertama kali melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, atau dua-duanya.

Baca Juga:  Biaya Umrah Diperkirakan di Atas Rp30 Juta

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari