PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemporv) Riau hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan Embarkasi Haji Antara (EHA) Riau dari Kementrian Agama (Kemenag) RI untuk pelaksanaan musim haji 2020. Pasalnya, SK yang sudah diterima sebelumnya hanya berlaku satu tahun.
Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mengatakan, surat pengusulan penetapan EHA Riau tersebut sudah lama disampaikan Pemprov Riau ke Kemenag RI, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
"Tahun ini Pemprov Riau kembali mengusulkan EHA ada di Riau. Untuk nantinya bisa dilakukan pemberangkatan dan pemulangan jamaah calon haji asal Riau," katanya.
Untuk itu, lanjut Syamsuar, pihaknya sudah memerintah Asisten 1 Setdaprov Riau untuk menanyakan langsung ke Kemenag prihal belum adanya jawaban dari Kemenag RI terkait SK penetapan EHA Riau.
"Saya sudah minta pak asisten satu untuk mengecek kembali ke Kementrian Agama, karena sudah lama suratnya kita sampaikan belum juga ada jawaban," ujarnya.
Asisten 1 Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie mengungkapkan, pihaknya bersama dengan pihak terkait, termasuk Kanwil Kemenag Riau akan segera menggelar rapat bersama untuk membahas hal tersebut. Sesuai jadwal, rapat membahas persiapan embarkasi haji antara Riau ini dilaksanakan pada hari ini, Rabu (26/2)
"Rabu besok (hari ini, red) kita rapat dengan pihak terkait," katanya.
Sementara terkait dengan belum diterimanya SK penetapan EHA Riau, Ahmad Syah mengungkapkan, sejauh ini pihak Kemenag RI memang belum ada mengeluarkan SK penetapan EHA di semua daerah yang sudah mengajukan penetapan EHA ke Kemenag RI.
"Jadi bukan hanya di Riau saja, tapi semua daerah yang mengajukan permohonan penetapan embarkasi haji antara belum ada yang mendapatkan SK dari Kemenag, termasuk kita di Provinsi Riau," ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Riau, Mahyudin mengatakan, nantinya SK penetapan EHA akan dikeluarkan secara kolektif untuk semua daerah yang sudah mengajukan. Termasuk di Provinsi Riau.
"SK EHA seluruh daerah di Indonesia yang mengusulkan saat ini masih dalam proses. Pihak Kemenag RI memproses SK nya secara kolektif," jelasnya.(sol)