PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seleksi kompetensi dasar (SKD) pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memasuki hari ke-12. Hingga Jumat (7/2) pekan lalu, tercapat 459 peserta tak hadir dan dipastikan gugur. Namun, hingga hari ke-12, sebanyak 2.941 dinyatakan memenuhi passing grade.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan pelamar CPNS yang tidak hadir saat ujian cukup banyak. "Seharusnya peserta yang mengikuti ujian berjumlah 5.220 orang. Namun yang hadir hanya 4.821, sehingga yang tidak hadir berjumlah 459 orang," katanya.
Bagi peserta ujian yang tidak hadir, lanjut Ikhwan, maka langsung dipastikan tidak lolos dan tidak bisa mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya. Karena pelaksanaan seleksi CPNS ini, menggunakan sistem online dan bahkan keterlambatan pun tidak bisa ditoleransi. "Tak hadir lima menit jelang pelaksanaan ujian saja sudah didiskualifikasi," sebutnya.
Untuk itu, pagi pelamar ujian CPNS yang belum mengikuti ujian SKD. Pihaknya meminta agar dapat melihat pembagian jadwal ujiannya masing-masing, jadwal tersebut bisa dilihat di website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id. "Ujian SKD ini akan dilaksanakan hingga Selasa (11/2), jadi peserta yang belum mengikuti ujian hendaknya dapat melihat jadwal agar tidak terdiskualifikasi sebelum ujian," ujarnya.
Selain jadwal, beberapa persyaratan juga harus disiapkan peserta. Seperti harus membawa kartu peserta ujian, KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil, serta foto 4×6 berlatar belakang merah. “Kalau tidak membawa syarat itu juga tidak bisa mengikuti ujian. Kemudian pakaian juga harus sesuai dengan yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Jika di Pemprov Riau jumlah yang dipastikan gugur 459 orang karena tak ikut ujian, sementara di Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat 74 orang dipastikan tereleminasi. Hingga hari ketiga peserta yang ikut 1.326 orang. "Saat ini 1.326 peserta yang mengikuti SKD, hanya 453 yang memenuhi passing grade. Selain itu ada 74 peserta yang memilih tak hadir dan ada beberapa di antaranya terlambat. Otomatis gugur," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Ahad (9/2).
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Meranti Budi Hardiantika menambahkan, sejak berlangsungnya CAT, belum dan tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta. Pasalnya ketentuan ujian yang harus dipatuhi telah diimbau jauh hari sebelum SKD berlangsung.
Mulai dari mewajibkan membawa KTP, kartu ujian serta mengenakan busana putih-hitam polos, peserta juga tidak diperbolehkan membawa barang larangan. Seperti, handphone, jam dan yang sejenisnya. "Tak ada pelanggaran. Karena saat diperiksa sebelum masuk ruangan CAT juga dilakukan pemeriksaan menggunakan line detector. Kita juga sudah mengeluarkan imbaun jauh hari," ujarnya.(sol/wir)