Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Lukman Hakim dan Khofifah Jadi Saksi Kasus Romahurmuziy

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Ketiganya bakal bersaksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan.

’’Karena di persidangan sebelumnya, Menag dan Gubernur Jawa Timur tidak datang. Maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq,’’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2019).

Selain itu, lanjut Febri, ada saksi yang lain juga diagendakan yaitu anggota DPR RI Romahurmuziy, kemudian Asep Saifuddin Khalim dan panitia seleksi di Kementerian Agama.

Baca Juga:  Hampir Sepekan tanpa Tambahan Kasus

Febri menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi ketidakhadiran mereka. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menggali terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

’’Kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan majelis hakim,’’ jelas Febri.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Haris dan Muafaq telah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp255 juta kepada Rommy dan Rp70 juta kepada Menag Lukman Hakim.

Suap itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah terkena sanksi adminsitritaf. Adapun Rommy dan Lukman sama-sama membantah dakwaan tersebut. Sementara itu, Khofifah ikut terseret dalam perkara ini lantaran disebut Rommy memberikan rekomendasi agar Haris dipilih menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur. Atas pernyataan Rommy, KPK kemudian memeriksa Khofifah.

Baca Juga:  Olah TKP Diumumkan Secara Periodik

Pada kesempatan berbeda, Khofifah menampik tudingan mantan Ketua Umum PPP itu. Menurut Khofifah ia terakhir bertemu Romy saat dilantik sebagai gubernur di Istana Negara pada 12 Februari lalu.

’’Mas Romy memberi selamat, saya jawab maturnuwun (terimakasih), nyuwun pangestu (minta doanya). Makanya saya kaget dibilang memberi rekomendasi, dalam bentuk apa?’’ tegas Khofifah di Surabaya, Sabtu (23/3/2019) lalu.(muhamadridwan)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Ketiganya bakal bersaksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan.

’’Karena di persidangan sebelumnya, Menag dan Gubernur Jawa Timur tidak datang. Maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq,’’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2019).

- Advertisement -

Selain itu, lanjut Febri, ada saksi yang lain juga diagendakan yaitu anggota DPR RI Romahurmuziy, kemudian Asep Saifuddin Khalim dan panitia seleksi di Kementerian Agama.

Baca Juga:  Hampir Sepekan tanpa Tambahan Kasus

Febri menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi ketidakhadiran mereka. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menggali terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

- Advertisement -

’’Kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan majelis hakim,’’ jelas Febri.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Haris dan Muafaq telah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp255 juta kepada Rommy dan Rp70 juta kepada Menag Lukman Hakim.

Suap itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah terkena sanksi adminsitritaf. Adapun Rommy dan Lukman sama-sama membantah dakwaan tersebut. Sementara itu, Khofifah ikut terseret dalam perkara ini lantaran disebut Rommy memberikan rekomendasi agar Haris dipilih menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur. Atas pernyataan Rommy, KPK kemudian memeriksa Khofifah.

Baca Juga:  Kades Dan Bendahara Desa Titi Akar Rupat Utara Ditahan Kejari Bengkalis

Pada kesempatan berbeda, Khofifah menampik tudingan mantan Ketua Umum PPP itu. Menurut Khofifah ia terakhir bertemu Romy saat dilantik sebagai gubernur di Istana Negara pada 12 Februari lalu.

’’Mas Romy memberi selamat, saya jawab maturnuwun (terimakasih), nyuwun pangestu (minta doanya). Makanya saya kaget dibilang memberi rekomendasi, dalam bentuk apa?’’ tegas Khofifah di Surabaya, Sabtu (23/3/2019) lalu.(muhamadridwan)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari