Jumat, 20 September 2024

Polisi Tak Izinkan Ada Aksi di Depan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri akan mengambil sikap tegas saat pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni mendatang. Mereka tak mau kerusuhan seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu terulang kembali.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak memberikan izin aksi massa di depan MK pada saat pembacaan putusan. Supaya tidak terjadi ancaman keamanan nasional.

’’Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya kepada BIN, Kepolisian tidak memberikan izin (aksi massa) di depan MK,’’ ujar Tito di Ruppatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Tito menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dalil pelarangan aksi massa ini. Di pasal 6 disebutkan ada 5 hal yang tidak membolehkan aksi massa, di antaranya yakni yang menganggu ketertiban umum, dan mengganggu hak asasi orang lain.

- Advertisement -
Baca Juga:  KLHK Usulkan Dua RUU Masuk Prolegnas Tahun 2020-2024

Jenderal bintang empat itu mengatakan, pada aksi 21-22 Mei di depan Bawaslu, Polri sudah memberikan toleransi dan diskresi kebijakan untuk unjuk rasa di depan Bawaslu. Padahal Jalan MH Thamrin merupakan jalan protokol, maka jika dilakukan penutupan akan mengganggu publik. ’’Toleransi dan diskresi yang diberikan polri telah disalahgunakan dengan adanya kelompok perusuh yang saya yakin sudah merencanakan,’’ imbuhnya.

Atas dasar itu, Tito tak mau lagi kebijakannya disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab. Yang dengan sengaja melakukan kerusuhan. ’’Saya tidak ingin itu terulang kembali kebaikan yang kita lakukan diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan, untuk itu saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,’’ tegasnya.

- Advertisement -
Mantan Kepala BNPT ini mengatakan akan mengambil tindakan tegas bagi yang nekat menggelar aksi massa. Mereka bisa saja dibubarkan. Namun, dia menegaskan kepada anggotanya agar tetap berpatokan pada aturan yang berlaku dalam menghadapi massa demonstrasi.

’’Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa sepanjang kalau mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan, tapi saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam itu protapnya,’’ kata Tito.

Baca Juga:  Gubri Diam-Diam Jemput di Bandara

Guna mengantisipasi adanya gerakan massa, kepolisian tetap menyiagakan 45 ribu pasukannya di sekitar gedung MK. Selain itu kordinasi dengan pihak TNI juga terus dilakukan.(sabikajitaufan)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri akan mengambil sikap tegas saat pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni mendatang. Mereka tak mau kerusuhan seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu terulang kembali.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak memberikan izin aksi massa di depan MK pada saat pembacaan putusan. Supaya tidak terjadi ancaman keamanan nasional.

’’Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya kepada BIN, Kepolisian tidak memberikan izin (aksi massa) di depan MK,’’ ujar Tito di Ruppatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Tito menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dalil pelarangan aksi massa ini. Di pasal 6 disebutkan ada 5 hal yang tidak membolehkan aksi massa, di antaranya yakni yang menganggu ketertiban umum, dan mengganggu hak asasi orang lain.

Baca Juga:  Kemenkes Setujui PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi

Jenderal bintang empat itu mengatakan, pada aksi 21-22 Mei di depan Bawaslu, Polri sudah memberikan toleransi dan diskresi kebijakan untuk unjuk rasa di depan Bawaslu. Padahal Jalan MH Thamrin merupakan jalan protokol, maka jika dilakukan penutupan akan mengganggu publik. ’’Toleransi dan diskresi yang diberikan polri telah disalahgunakan dengan adanya kelompok perusuh yang saya yakin sudah merencanakan,’’ imbuhnya.

Atas dasar itu, Tito tak mau lagi kebijakannya disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab. Yang dengan sengaja melakukan kerusuhan. ’’Saya tidak ingin itu terulang kembali kebaikan yang kita lakukan diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan, untuk itu saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,’’ tegasnya.

Mantan Kepala BNPT ini mengatakan akan mengambil tindakan tegas bagi yang nekat menggelar aksi massa. Mereka bisa saja dibubarkan. Namun, dia menegaskan kepada anggotanya agar tetap berpatokan pada aturan yang berlaku dalam menghadapi massa demonstrasi.

’’Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa sepanjang kalau mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan, tapi saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam itu protapnya,’’ kata Tito.

Baca Juga:  Dikejar Angsa

Guna mengantisipasi adanya gerakan massa, kepolisian tetap menyiagakan 45 ribu pasukannya di sekitar gedung MK. Selain itu kordinasi dengan pihak TNI juga terus dilakukan.(sabikajitaufan)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari