Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ari Sigit Serahkan Dana Rp 3,5 Miliar dari MeMiles

SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga aliran dana dari investasi bodong "MeMiles" kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp3,5 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/1).

Penyerahan uang itu, kata Gidion, tidak langsung diserahkan Ari Sigit, melainkan ditransfer ke rekening utama barang bukti kasus "MeMiles".

Gidion menyebut hingga kini jumlah total uang sitaan barang bukti mencapai Rp 136 miliar. Dalam waktu dekat, akan dirinci dari mana saja uang tersebut, sekaligus melakukan ekspose barang bukti.

Baca Juga:  Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri

Kasus investasi bodong "MeMiles" dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, Manajer Suhanda, motivator dr. Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT "MeMiles" Prima Hendika, serta orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member, Sri Wiwit.

Selain itu, polisi telah memeriksa beberapa figur publik, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe (Ello), Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Penyidik juga memeriksa cucu presiden ke-2 RI H.M. Soeharto, Ari Sigit, dan istrinya, Rika Callebaut.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Baca Juga:  Soal Influencer Rp72 M, DPR Usul Atta Halilintar atau Didi Kempot

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga aliran dana dari investasi bodong "MeMiles" kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp3,5 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/1).

- Advertisement -

Penyerahan uang itu, kata Gidion, tidak langsung diserahkan Ari Sigit, melainkan ditransfer ke rekening utama barang bukti kasus "MeMiles".

Gidion menyebut hingga kini jumlah total uang sitaan barang bukti mencapai Rp 136 miliar. Dalam waktu dekat, akan dirinci dari mana saja uang tersebut, sekaligus melakukan ekspose barang bukti.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kerelaan Masyarakat Jalani Pemeriksaan Sangat Penting

Kasus investasi bodong "MeMiles" dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, Manajer Suhanda, motivator dr. Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT "MeMiles" Prima Hendika, serta orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member, Sri Wiwit.

Selain itu, polisi telah memeriksa beberapa figur publik, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe (Ello), Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Penyidik juga memeriksa cucu presiden ke-2 RI H.M. Soeharto, Ari Sigit, dan istrinya, Rika Callebaut.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Baca Juga:  Soal Influencer Rp72 M, DPR Usul Atta Halilintar atau Didi Kempot

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari