PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan dua perkara pidana pencurian dan penadahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (2/10/2026).
Dua tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan tersebut yakni Rangga Saputra alias Rangga selaku tersangka pencurian (Pasal 476 KUHP) dan Muhammad Aidil Fahmi alias Amoy selaku tersangka penadahan (Pasal 591A KUHP).
Penghentian perkara disahkan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh tim jaksa Kejari Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marlambson Carel Williams melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang menyampaikan, proses perdamaian ini turut melibatkan korban, penyidik, tokoh adat, serta keluarga para tersangka.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menghentikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice,” ujar Maruli didampingi Kasi Intelijen Mey Ziko, Kasubsi Penuntutan Dolly Arman Hutapea, dan jaksa fasilitator Linda Yanti.
Perkara ini bermula pada Rabu (15/7/2026) lalu di sebuah warung di Jalan Lembah Damai, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Saat itu, Rangga memanfaatkan kelalaian penjaga warung yang tertidur untuk menggasak dua unit telepon seluler (ponsel) serta uang tunai Rp1,4 juta milik korban Ananda Suhada, sebelum akhirnya membagi hasil curian tersebut kepada Aidil.
Usai menjalani penahanan hampir dua bulan, proses mediasi berhasil dicapai setelah keluarga tersangka mengembalikan seluruh barang bukti berupa dua unit ponsel (merek Tecno Vova 5 dan Infinix Smart 20) serta ganti rugi uang tunai senilai Rp1,4 juta kepada korban.
Maruli menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan berjenjang sesuai prosedur internal kejaksaan hingga mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dengan terbitnya penetapan tersebut, kedua tersangka akhirnya resmi dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana di masa mendatang.

