JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) politisi PDIP Harun Masiku, ternyata berbuntut panjang. Gara-gara hendak menciduk Harun yang diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu (8/1) lalu, beredar informasi 1 anggota tim OTT beserta 1 orang tim analisis yang berasal dari jaksa dicopot dan ditarik ke institusi asalnya.
Mereka merupakan tim yang menangani perkara tersebut. Keduanya yakni, Rosa seorang polisi aktif dan Yadyn, seorang jaksa senior. Keduanya ditarik tanpa alasan yang jelas.
“Infonya Rosa ditarik,” kata seorang sumber JawaPos.com di KPK, Ahad (26/1).
Hal senada juga dikatakan sumber lain yang mengetahui ihwal kabar tersebut. “Iya Rosa ditarik, Yadyn juga ditarik,” imbuh sumber tersebut.
Dikonfirmasi perihal adanya informasi penarikan dirinya dari KPK, hingga berita ini diturunkan, Rosa belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigejn Pol Argo Yuwono membantah adanya penarikan anggota dari KPK.
“Nggak ada penarikan,” kata Argo.
Terpisah, Yadyn membenarkan jika ada informasi perihal penarikan dirinya dari KPK.
“Saya mendengar informasi tersebut,” kata Yadyn kepada JawaPos.com.
Kendati demikian, dia mengaku belum menerima SK nya secara langsung. “Tapi belum menerima SK penarikan,” imbuh Yadyn.
Karena belum menerima SK penarikannya secara langsung, dia pun tetap akan bekerja seperti biasa. “Saya masih tetap melaksanakan tugas-tugas saya di KPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya lebih jauh perihal alasannya ditarik apakah berkaitan dengan OTT terhadap politikus PDIP, dia enggan berspekulasi. “Silahkan wartawan cek ke Biro SDM KPK. Saya tidak ada kapasitas menjawab pertanyaan tersebut,” tukasnya.
Terkait adanya informasi penarikan dua orang yang menangani OTT PAW Fraksi PDIP, Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo enggan mengomentari hal tersebut.
“Mungkin bisa ditanyakan ke juru bicara,” kata Chandra ketika dikonfirmasi JawaPos.com. Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku belum mengetahui adanya kabar tersebut.
“Maaf, saya nggak ada info masalah itu,” kata anggota Dewas yang berasal dari hakim tersebut.
Di lain pihak, Ketua KPK Firli Bahuri hanya membaca pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com, namun tak kunjung membalasnya. Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengklaim jika penarikan tersebut berkaitan dengan habisnya masa tugas penegak hukum tersebut. Sehingga harus dikembalikan ke institusi asalnya.
“Yang saya tahu hanya penarikan karena berakhirnya masa kerjanya,” kata Nawawi.
Hal ini terlihat janggal, sebab berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, masa kerja Jaksa Yadyn berakhir pada 2022 mendatang. Ketika dikonfirmasi ulang terkait hal tersebut, Nawawi mengaku tak mengetahui secara persis mengenai batas waktu masa penugasan penegak hukum tersebut di KPK.
“Beberapa surat penarikan yang masuk hanya menyebut berakhirnya masa penugasan. Orang-orangnya juga belum terlalu saya kenal kalau yang mana saja,” elaknya.
Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut kenapa penarikan selalu dilakukan ketika pihak yang ditarik tengah menangani kasus sensitif dan besar, lagi-lagi Nawawi hanya menjawab diplomatis.
“Di masa kami yang belum genap sebulan ini tidak melihat hal itu (ditarik karena menangani kasus besar-red), yang ada penarikan karena habisnya masa penugasan, dan yang menariknya adalah instansi asalnya,” tukasnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi