Rabu, 11 Februari 2026
- Advertisement -

Pemkab Rohul Mulai Reaktivasi 50.681 Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – SEBANYAK  50.681 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 kini mulai direaktivasi. Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme verifikasi berjenjang yang melibatkan pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, serta instansi terkait.

Penonaktifan kepesertaan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa dan kelurahan di Rohul, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap peserta yang masih dinilai layak menerima bantuan iuran PBI JKN.

Bupati Rohul Anton ST MM melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Rohul, April Liyadi SE, Selasa (10/2), menjelaskan bahwa data peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dapat diakses melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Baca Juga:  Mayat Eki Aprilian Ditemukan Tersangkut Kayu

Melalui aplikasi tersebut, operator desa dan kelurahan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan masyarakat yang akan diusulkan kembali sebagai peserta PBI JKN. Warga yang dinyatakan layak selanjutnya diarahkan ke fasilitas kesehatan atau puskesmas untuk memperoleh surat keterangan pelayanan kesehatan.

Setelah itu, Dinsos P3A Rohul menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi. Kedua dokumen tersebut kemudian diunggah ke aplikasi Kemensos sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN.

April menjelaskan, proses reaktivasi relatif cepat. Setelah berkas diverifikasi, BPJS Kesehatan akan melakukan sinkronisasi data dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sehingga kepesertaan dapat kembali aktif dalam waktu singkat.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Rohul telah membentuk tim percepatan reaktivasi yang melibatkan Dinsos P3A, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan Rohul.

Baca Juga:  Bupati Rohul Tawarkan Solusi Kredit Bibit, Petani Bisa Tanam Tepat Waktu

“Dinsos P3A Rohul telah menyurati pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan terkait alur dan tahapan reaktivasi peserta PBI JKN nonaktif. Koordinasi juga terus kami lakukan melalui grup WhatsApp untuk mempercepat reaktivasi peserta yang layak,” jelasnya. (epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – SEBANYAK  50.681 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 kini mulai direaktivasi. Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme verifikasi berjenjang yang melibatkan pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, serta instansi terkait.

Penonaktifan kepesertaan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa dan kelurahan di Rohul, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap peserta yang masih dinilai layak menerima bantuan iuran PBI JKN.

Bupati Rohul Anton ST MM melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Rohul, April Liyadi SE, Selasa (10/2), menjelaskan bahwa data peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dapat diakses melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Baca Juga:  Lebih Separuh Kepala OPD Rohul Masih Dijabat Plt

Melalui aplikasi tersebut, operator desa dan kelurahan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan masyarakat yang akan diusulkan kembali sebagai peserta PBI JKN. Warga yang dinyatakan layak selanjutnya diarahkan ke fasilitas kesehatan atau puskesmas untuk memperoleh surat keterangan pelayanan kesehatan.

Setelah itu, Dinsos P3A Rohul menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi. Kedua dokumen tersebut kemudian diunggah ke aplikasi Kemensos sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN.

- Advertisement -

April menjelaskan, proses reaktivasi relatif cepat. Setelah berkas diverifikasi, BPJS Kesehatan akan melakukan sinkronisasi data dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sehingga kepesertaan dapat kembali aktif dalam waktu singkat.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Rohul telah membentuk tim percepatan reaktivasi yang melibatkan Dinsos P3A, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan Rohul.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mayat Eki Aprilian Ditemukan Tersangkut Kayu

“Dinsos P3A Rohul telah menyurati pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan terkait alur dan tahapan reaktivasi peserta PBI JKN nonaktif. Koordinasi juga terus kami lakukan melalui grup WhatsApp untuk mempercepat reaktivasi peserta yang layak,” jelasnya. (epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – SEBANYAK  50.681 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 kini mulai direaktivasi. Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme verifikasi berjenjang yang melibatkan pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, serta instansi terkait.

Penonaktifan kepesertaan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa dan kelurahan di Rohul, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap peserta yang masih dinilai layak menerima bantuan iuran PBI JKN.

Bupati Rohul Anton ST MM melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Rohul, April Liyadi SE, Selasa (10/2), menjelaskan bahwa data peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dapat diakses melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Baca Juga:  Jam Operasional PKL Pematang Baih Dibatasi

Melalui aplikasi tersebut, operator desa dan kelurahan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan masyarakat yang akan diusulkan kembali sebagai peserta PBI JKN. Warga yang dinyatakan layak selanjutnya diarahkan ke fasilitas kesehatan atau puskesmas untuk memperoleh surat keterangan pelayanan kesehatan.

Setelah itu, Dinsos P3A Rohul menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi. Kedua dokumen tersebut kemudian diunggah ke aplikasi Kemensos sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN.

April menjelaskan, proses reaktivasi relatif cepat. Setelah berkas diverifikasi, BPJS Kesehatan akan melakukan sinkronisasi data dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sehingga kepesertaan dapat kembali aktif dalam waktu singkat.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Rohul telah membentuk tim percepatan reaktivasi yang melibatkan Dinsos P3A, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan Rohul.

Baca Juga:  Pemakaian Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Diresmikan

“Dinsos P3A Rohul telah menyurati pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan terkait alur dan tahapan reaktivasi peserta PBI JKN nonaktif. Koordinasi juga terus kami lakukan melalui grup WhatsApp untuk mempercepat reaktivasi peserta yang layak,” jelasnya. (epp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari