(RIAUPOS.CO) — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indragiri Hilir (Inhil) H Fauzar memastikan libur cuti bersama Idulfitri bagi aparatur sipil negeri (ASN) selama 10 hari.
Artinya cuti bersama akan dimulai pada tanggal 31 Mei hingga 9 Juni 2019 mendatang. Maka dibila di jumlahkan hasilnya mencapai 10 hari. Jumlah tersebut belum termasuk tanggal 30 Mei 2019 yang merupakan Kenaikan Isa Almasih.
“Melalui surat ederan Menpan RB RI cuti bersama Idulfitri dimulai 31 Mei dan masuk kembali 10 Juni 2019,†tegas Fauzar, sambil mengatakan hari pertama masuk kerja pihaknya akan melakukan sidak.
Kendati telah ada surat ederan dari Menpan RB terkait masa cuti bersama, namun pihaknya memeinta seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Inhil terus bekerja dengan memberikan pelayanan terbaik dan prima bagi masyarakat.
‘’Kita berharap seluruh pengawai bekerja sesuai tupoksi dan tugas yang telah ditetapkan. Sebab, birokrasi baik pastinya disertai pula dengan ASN yabg baik, baik bekerja dan baik dalam memberikan pelayanan,†imbuh mantan Plt Sekda Inhil itu.(adv)