UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus pembunuhan di Bagansiapiapi, Marselinus Kuku alias Marsel (39), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (23/9) sore. Sidang digelar secara daring, sementara terdakwa mengikuti dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Marsel terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati.
Marsel diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya dengan agenda pledoi. Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu A Nugraha, membenarkan tuntutan tersebut. “Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua korban sekaligus,” ujarnya.
Dua korban yang meninggal adalah Bripka Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi, dan Herman alias Rinto. Sementara satu korban lain, Dedi Suhendro alias Dedi Butut, selamat meski mengalami luka tusuk di punggung bawah.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (29/3) malam. Diduga, penikaman bermula dari perselisihan akibat suara sepeda motor berknalpot brong. Usai terjadi cekcok, korban mendatangi pos penjagaan tempat Marsel bekerja sebagai penjaga pintu masuk karaoke See You. Di lokasi itulah penikaman terjadi hingga menewaskan dua orang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa akan digelar pekan depan.