Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Buah-buahan Ilegal Asal Malaysia Ditangkap

RIAU (RIAUPOS.CO) — Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, Rabu (22/1/20) pagi, berhasil mengamankan 150 ikat buah ilegal asal Malaysia. Asumsi banyaknya hampir ribuan butir yang didominasi jenis jeruk mandarin.

Penindakan ini dibenarkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Barantan Kelas I Pekanbaru Ferdi SP MSi, kepada Riau Pos. Penindakan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap kapal lintas batas KM Maju Jaya 88 bersandar di pelabuhan Pabean, Pelindo I Selatpanjang.

"Posisi barang ilegal tersebut disembunyikan oleh awak kapal tepat di ruangan yang berada di bawah ruang kemudi dari Malaysia," ungkapnya. 

Pencegahan tersebut didampingi oleh petugas Bea dan Cukai Selatpanjang. Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen dan izin berupa sertifikat kesehatan dari negara asal. "Malah tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Barantan untuk keperluan tindakan karantina," ungkapnya.

Baca Juga:  Pengusulan Dua Calon Wabup Belum Putus di Partai Koalisi

Ditambahkannya, pemasukan buah-buahan tersebut itu juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No. 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi surat prior notice. Seterusnya juga tidak disertai dengan sertifikat hasil uji keamanan pangan (Certificate of Analysis) yang menyatakan bahwa buah-buahan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Terhadap pelanggaran tersebut pelaku akan dikenakan sanksi pidana 10 tahun kurungan, dan denda Rp1 miliar. Aturan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Kepala Kantor Bantu Bea dan Cukai Selatpanjang Agus Supriyanto membenarkan jika pihaknya bersama karantina telah melakukan pencegahan.

Penindakan dilakukan karena importasi tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan. "Iya betul, sudah kita amankan dan kita segel bersama dengan pihak karantina. Saat ini kita tunggu pihak importir melengkapi dokumen perizinan dari karantina," kata Agus Supriyanto.

Baca Juga:  Soliditas TNI-Polri Jadikan Riau Lebih Baik

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai tetap akan menyerahkan barang hasil penindakan tersebut kepada  Barantan  Wilker Selatpanjang.

Kepala Barantan  Wilker Selatpanjang, Drh Abdul Aziz Nasution mengatakan jika pengurusan surat itu tidak mungkin dilakukan. "Tidak mungkin bisa diurus surat karantinanya, palingan nanti kita bakar buahnya," ujarnya.

Sebelumnya Karantina Selatpanjang tidak menampik jika pihaknya merasa kecolongan terhadap beredarnya buah ilegal di Kepulauan Meranti saat ini.(wir)

RIAU (RIAUPOS.CO) — Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, Rabu (22/1/20) pagi, berhasil mengamankan 150 ikat buah ilegal asal Malaysia. Asumsi banyaknya hampir ribuan butir yang didominasi jenis jeruk mandarin.

Penindakan ini dibenarkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Barantan Kelas I Pekanbaru Ferdi SP MSi, kepada Riau Pos. Penindakan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap kapal lintas batas KM Maju Jaya 88 bersandar di pelabuhan Pabean, Pelindo I Selatpanjang.

- Advertisement -

"Posisi barang ilegal tersebut disembunyikan oleh awak kapal tepat di ruangan yang berada di bawah ruang kemudi dari Malaysia," ungkapnya. 

Pencegahan tersebut didampingi oleh petugas Bea dan Cukai Selatpanjang. Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen dan izin berupa sertifikat kesehatan dari negara asal. "Malah tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Barantan untuk keperluan tindakan karantina," ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  2 Daerah Lagi Ditemukan Kasus PMK

Ditambahkannya, pemasukan buah-buahan tersebut itu juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No. 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi surat prior notice. Seterusnya juga tidak disertai dengan sertifikat hasil uji keamanan pangan (Certificate of Analysis) yang menyatakan bahwa buah-buahan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Terhadap pelanggaran tersebut pelaku akan dikenakan sanksi pidana 10 tahun kurungan, dan denda Rp1 miliar. Aturan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Kepala Kantor Bantu Bea dan Cukai Selatpanjang Agus Supriyanto membenarkan jika pihaknya bersama karantina telah melakukan pencegahan.

Penindakan dilakukan karena importasi tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan. "Iya betul, sudah kita amankan dan kita segel bersama dengan pihak karantina. Saat ini kita tunggu pihak importir melengkapi dokumen perizinan dari karantina," kata Agus Supriyanto.

Baca Juga:  Mahasiswa Unri Hadiahi Gubri Minyak Goreng dan Jam Weker, untuk Apa?

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai tetap akan menyerahkan barang hasil penindakan tersebut kepada  Barantan  Wilker Selatpanjang.

Kepala Barantan  Wilker Selatpanjang, Drh Abdul Aziz Nasution mengatakan jika pengurusan surat itu tidak mungkin dilakukan. "Tidak mungkin bisa diurus surat karantinanya, palingan nanti kita bakar buahnya," ujarnya.

Sebelumnya Karantina Selatpanjang tidak menampik jika pihaknya merasa kecolongan terhadap beredarnya buah ilegal di Kepulauan Meranti saat ini.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari