JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yakni
Bripka Rohmat diputuskan melanggar etik dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Hal ini diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9).
Atas putusan itu, tersebut menyatakan tidak pernah punya niat mencelakai apalagi menghilangkan nyawa orang lain. Keterangan itu disampaikan oleh Bripka Rohmat saat diberikan kesempatan berbicara oleh majelis yang menyidangkan kasus tersebut.
Dia menyampaikan, Kamis (28/8) pekan lalu dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pimpinan. Tugas dan tanggung jawab itu dia laksanakan sebagaimana telah dikerjakan selama 28 tahun bertugas sebagai polisi.
”Izin sekali lagi yang mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri, insanku adalah Tribrata, yang mulia. Tidak pernah berniat dari sejak saya dilantik hingga hari ini, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.
Rohmat mengungkapkan bahwa sebagai Bhayangkara Brimob dan Bhayangkara Polri, dia hanya menjalankan tugas. Karena itu, atas putusan yang sudah dibacakan pada Kamis (4/9) malam, dia memohon waktu untuk berbicara dengan istri dan keluarganya sebelum mengambil langkah selanjutnya. Apakah banding atau menerima putusan itu.
”Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya,” ucap Rohmat. Dalam ruang sidang, Rohmat menyampaikan curahan hatinya. Dia memulai perkataannya dengan menyampaikan bahwa dirinya sudah bertugas selama 28 tahun di institusi kepolisian. Selama puluhan tahun berdinas, dia tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Baik etik maupun pidana.
”Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” kata dia.
Karena itu, Rohmat memohon kepada majelis agar bisa menyelesaikan tugas dan pengabdian yang selama 28 tahun belakangan sudah diemban di Korps Bhayangkara. Dia mengaku tidak memiliki penghasilan lain di luar dari tugas yang selama ini dilaksanakan di institusi Polri. Untuk itu, dia ingin pensiun sebagai purnawirawan Polri.
”Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang mulia. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia,” ujarnya.
Program Pemulihan dan Pemenuhan Hak
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyambangi kantor Menteri Sosial Saifullah Yusuf kemarin (4/9) untuk memastikan program pemulihan para korban dalam rentetan demonstrasi sejak pekan lalu. Ia pun telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran untuk menekankan hal tersebut.
“Remedi jadi aspek yang sangat penting, apakah pemulihan korban dalam konteks healing maupun juga pemenuhan kebutuhan, restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi,” ungkapnya, seusai rapat bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Selain itu, pihaknya juga telah turun ke sejumlah daerah untuk bertemu dengan para korban pasca-demonstrasi. Wakil Menteri HAM Mugiyanto disebutnya telah bertemu dengan korban di Sulawesi Selatan. Kemudian, ada pula tim yang ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Kalimantan Barat.
“Dan kami sendiri juga sama, (menemui, red) korban di Jakarta dan di Jawa Barat,” ungkapnya. Dia menegaskan, kedatangan pihaknya dalam rangka melakukan pemulihan. “Yang dimaksud korban adalah semua anak bangsa, penyelenggara negara dan rakyat, posisinya sama,” sambungnya.
Kementerian yang dia pimpin, kata Pigai, telah menyiapkan data untuk diidentifikasi Kementerian Sosial. Sehingga nantinya para korban bisa diberikan program-program sosial yang ada di Kemensos, baik itu terkait pemulihan psikologis maupun santunan. “Ini adalah bagian dari bentuk State Obligation to Fulfill on Human Rights Need,” paparnya.
Proses Hukum
Disinggung soal penanganan proses hukum berbasis HAM, Pigai mengatakan, bahwa ia sudah bertemu dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari kapolri hingga tokoh-tokoh HAM untuk check and balance. Tapi, dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah tersangka nantinya akan dikenakan pelanggaran HAM berat.
Selain korban meninggal atau luka berat, Pigai menyebut, kalau pihaknya juga akan mendatangi demonstran yang ditahan kepolisian. Dia ingin memastikan hak-hak mereka terjamin, misalnya hak untuk beribadah, hak untuk makan, hak untuk kesehatan, hak untuk mendapat pengacara.
Sementara itu, Mensos Saifullah Yusuf menerangkan, ada tiga hal yang dilakukan pihaknya dalam rangka pemulihan korban, yakni perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial.
“Sebagaimana tadi disampaikan, yang namanya korban itu adalah semuanya warga bangsa ini, baik yang dari masyarakat maupun dari petugas,” paparnya.(mia/ttg/jpg)