Minggu, 31 Agustus 2025
spot_img

Terpidana Korupsi Jembatan Kuansing Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SETELAH delapan tahun hidup dalam pelarian, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Edi Setiawan selaku Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8).

Usai diamankan, ia langsung digiring ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Edi Setiawan merupakan buronan yang divonis in absentia (tidak hadir saat sidang putusan, red) oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Berdasarkan putusan nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, ia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154,59 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.

Baca Juga:  Pegadaian Berharap UMKM Bisa Lebih Produktif

‘’Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis dijatuhkan, terpidana tidak pernah hadir. Karena itu majelis hakim memutus perkara ini secara in absentia,’’ ungkap Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi, Kamis (28/8).

Kasus korupsi yang menjerat Edi bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, tahun 2015. Proyek yang bernilai Rp285,95 juta dan bersumber dari APBN serta APBDes itu diselewengkan dalam pelaksanaannya, sehingga menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp621.357.689,42. Rincian kerugian tersebut antara lain kerugian pajak Rp10.947.689,42, jumlah aset desa yang digadai Rp443.000.000, selisih lebih perhitungan RAB Rp23.670.000, bantuan dan pinjaman Rp100.000.000, barang/jasa yang belum

Baca Juga:  Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

dibayar Rp43.740.000, dan kerugian negara dalam pembangunan jembatan Rp167.410.000. Akumulasi dari semua penyimpangan inilah yang menyebabkan negara dirugikan lebih dari Rp621 juta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, Edi memilih melarikan diri. Ia sempat berpindah-pindah dari Kuansing ke Pekanbaru, kemudian Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Selama proses persidangan hingga vonis, Edi sama sekali tidak pernah hadir.

Pelarian panjang Edi akhirnya berakhir pada Kamis pagi. Tim intelijen Kejati Riau berhasil menangkapnya di rumahnya di Balai Jaya. Tak lama kemudian, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(hen)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru






Reporter: M Ali Nurman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SETELAH delapan tahun hidup dalam pelarian, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Edi Setiawan selaku Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8).

Usai diamankan, ia langsung digiring ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Edi Setiawan merupakan buronan yang divonis in absentia (tidak hadir saat sidang putusan, red) oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Berdasarkan putusan nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, ia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154,59 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.

Baca Juga:  Satu Oknum Anggota Ormas Kedapatan Membawa Ganja

‘’Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis dijatuhkan, terpidana tidak pernah hadir. Karena itu majelis hakim memutus perkara ini secara in absentia,’’ ungkap Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi, Kamis (28/8).

Kasus korupsi yang menjerat Edi bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, tahun 2015. Proyek yang bernilai Rp285,95 juta dan bersumber dari APBN serta APBDes itu diselewengkan dalam pelaksanaannya, sehingga menimbulkan kerugian negara cukup besar.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp621.357.689,42. Rincian kerugian tersebut antara lain kerugian pajak Rp10.947.689,42, jumlah aset desa yang digadai Rp443.000.000, selisih lebih perhitungan RAB Rp23.670.000, bantuan dan pinjaman Rp100.000.000, barang/jasa yang belum

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Uji Coba Angkot Listrik

dibayar Rp43.740.000, dan kerugian negara dalam pembangunan jembatan Rp167.410.000. Akumulasi dari semua penyimpangan inilah yang menyebabkan negara dirugikan lebih dari Rp621 juta.

- Advertisement -

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, Edi memilih melarikan diri. Ia sempat berpindah-pindah dari Kuansing ke Pekanbaru, kemudian Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Selama proses persidangan hingga vonis, Edi sama sekali tidak pernah hadir.

Pelarian panjang Edi akhirnya berakhir pada Kamis pagi. Tim intelijen Kejati Riau berhasil menangkapnya di rumahnya di Balai Jaya. Tak lama kemudian, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(hen)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru






Reporter: M Ali Nurman
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SETELAH delapan tahun hidup dalam pelarian, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Edi Setiawan selaku Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8).

Usai diamankan, ia langsung digiring ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Edi Setiawan merupakan buronan yang divonis in absentia (tidak hadir saat sidang putusan, red) oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Berdasarkan putusan nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, ia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154,59 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.

Baca Juga:  Banyak Jalan Berlubang, PUPR Diminta Lakukan Patching

‘’Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis dijatuhkan, terpidana tidak pernah hadir. Karena itu majelis hakim memutus perkara ini secara in absentia,’’ ungkap Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi, Kamis (28/8).

Kasus korupsi yang menjerat Edi bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, tahun 2015. Proyek yang bernilai Rp285,95 juta dan bersumber dari APBN serta APBDes itu diselewengkan dalam pelaksanaannya, sehingga menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp621.357.689,42. Rincian kerugian tersebut antara lain kerugian pajak Rp10.947.689,42, jumlah aset desa yang digadai Rp443.000.000, selisih lebih perhitungan RAB Rp23.670.000, bantuan dan pinjaman Rp100.000.000, barang/jasa yang belum

Baca Juga:  Kapolresta Tinjau Vaksinasi Anak dan Bagikan Masker

dibayar Rp43.740.000, dan kerugian negara dalam pembangunan jembatan Rp167.410.000. Akumulasi dari semua penyimpangan inilah yang menyebabkan negara dirugikan lebih dari Rp621 juta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, Edi memilih melarikan diri. Ia sempat berpindah-pindah dari Kuansing ke Pekanbaru, kemudian Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Selama proses persidangan hingga vonis, Edi sama sekali tidak pernah hadir.

Pelarian panjang Edi akhirnya berakhir pada Kamis pagi. Tim intelijen Kejati Riau berhasil menangkapnya di rumahnya di Balai Jaya. Tak lama kemudian, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(hen)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru






Reporter: M Ali Nurman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari