PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 19,871 kilogram (kg) pada Rabu (13/8) di Mapolresta Pekanbaru.
Pemusnahan BB tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah BB sebanyak 20 bungkus besar sabu seberat 19,871 kg yang disimpan dalam kardus di bagasi belakang mobil bernomor polisi BM 1605 SS yang disita dari tangan sepasang suami istri kurir narkoba jaringan Internasional saat diamankan di parkiran Mal SKA Pekanbaru, Rabu (16/7) lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang menjerat kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Anto (38) dan Sari (30), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria didampingi Wakasat, AKP Bahari Abdi dan dihadiri perwakilan dari Kejari,
BNNK Pekanbaru, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut diuji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih, lalu kemudian dibuang ke dalam selokan.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
”Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” ujar Kompol Bagus Faria.(dof)
Reporter: Dofi Iskandar
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 19,871 kilogram (kg) pada Rabu (13/8) di Mapolresta Pekanbaru.
Pemusnahan BB tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah BB sebanyak 20 bungkus besar sabu seberat 19,871 kg yang disimpan dalam kardus di bagasi belakang mobil bernomor polisi BM 1605 SS yang disita dari tangan sepasang suami istri kurir narkoba jaringan Internasional saat diamankan di parkiran Mal SKA Pekanbaru, Rabu (16/7) lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang menjerat kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Anto (38) dan Sari (30), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria didampingi Wakasat, AKP Bahari Abdi dan dihadiri perwakilan dari Kejari,
BNNK Pekanbaru, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut diuji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih, lalu kemudian dibuang ke dalam selokan.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
”Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” ujar Kompol Bagus Faria.(dof)
Reporter: Dofi Iskandar