DUMAI (RIAUPOS.CO) — PT Energi Unggul Persada (EUP) yang berada di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan sedang membangun dermaga pelabuhan di sisi laut, namun sayangnya pembangunan dermaga tersebut diduga mengabaikan konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (20/1) pukul 18.15 WIB, para pekerja di pembangunan dermaga tidak mengunakan perlengkapan yang memadai sebagai syarat bagian terdepan saat melakukan aktivitas kontruksi di atas ketinggian yang tidak wajar. Tidak satu pun pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) baik helm maupun APD lainnya.
Padahal, para pekerja dipekerjakan di atas ketinggian dermaga tersebut tidak dilengkapi body safety harnes. Terlihat dengan jelas aktivitas mereka di dermaga tampa mengunakan perlengkapan keselamatan lainya.
"Mereka tidak dilengkapinya alat keselamatan kerja atau alat pelindung diri," ujar Iwan pengemudi kapal kayu yang kebetulan melintas di perairan Bangsal Aceh.
Iwan menilai, kecerobohan PT UEP yang melaksanakan konstruksi bangunan dermaga itu diduga telah melanggar UU Nomor 13/2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
PT UEP dinilai tidak mengutamakan keselamatan pekerja maupun perangkat kerja yang ada di perusahaan itu. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja diminta bertindak tegas sesuai aturan.
Pihak perwakilan PT Energi Unggul Persada (EUP) Hendra Hu yang dikonfirmasi memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan Riau Pos. Begitu juga salah petinggi di PT EUP Domy juga tidak membalas pesan singkat yang disampaikan.
PT UEP memang sering mengundang kontroversi, bahkan pada awal 2019 lalu pernah dituntut oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Kota Dumai agar kegiatan operasional PT Energi Unggul Persada (EUP) dihentikan. Massa menilai perusahaan itu banyak melanggar aturan.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) — PT Energi Unggul Persada (EUP) yang berada di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan sedang membangun dermaga pelabuhan di sisi laut, namun sayangnya pembangunan dermaga tersebut diduga mengabaikan konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (20/1) pukul 18.15 WIB, para pekerja di pembangunan dermaga tidak mengunakan perlengkapan yang memadai sebagai syarat bagian terdepan saat melakukan aktivitas kontruksi di atas ketinggian yang tidak wajar. Tidak satu pun pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) baik helm maupun APD lainnya.
- Advertisement -
Padahal, para pekerja dipekerjakan di atas ketinggian dermaga tersebut tidak dilengkapi body safety harnes. Terlihat dengan jelas aktivitas mereka di dermaga tampa mengunakan perlengkapan keselamatan lainya.
"Mereka tidak dilengkapinya alat keselamatan kerja atau alat pelindung diri," ujar Iwan pengemudi kapal kayu yang kebetulan melintas di perairan Bangsal Aceh.
- Advertisement -
Iwan menilai, kecerobohan PT UEP yang melaksanakan konstruksi bangunan dermaga itu diduga telah melanggar UU Nomor 13/2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
PT UEP dinilai tidak mengutamakan keselamatan pekerja maupun perangkat kerja yang ada di perusahaan itu. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja diminta bertindak tegas sesuai aturan.
Pihak perwakilan PT Energi Unggul Persada (EUP) Hendra Hu yang dikonfirmasi memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan Riau Pos. Begitu juga salah petinggi di PT EUP Domy juga tidak membalas pesan singkat yang disampaikan.
PT UEP memang sering mengundang kontroversi, bahkan pada awal 2019 lalu pernah dituntut oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Kota Dumai agar kegiatan operasional PT Energi Unggul Persada (EUP) dihentikan. Massa menilai perusahaan itu banyak melanggar aturan.(hsb)