Selasa, 8 Juli 2025

Lebih dari 500 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Kemensos Siap Evaluasi dan Beri Sanksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta mengejutkan diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) justru kedapatan menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi secara online.

Dalam keterangannya, Senin (7/7), Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, tercatat 9,7 juta NIK yang terlibat dalam aktivitas judi online. Setelah dicocokkan dengan 28,4 juta data penerima bansos, sebanyak 571.410 di antaranya terindikasi juga sebagai pemain judi online.

“Sudah terjadi lebih dari 7,5 juta transaksi judi, dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar,” kata Natsir. Mirisnya, data ini baru berasal dari satu bank saja—angka riil bisa jauh lebih besar jika ditelusuri lebih luas.

Baca Juga:  Gempa M 7,2 di Nias Barat Sumut Dirasakan Warga Sumbar

PPATK juga menemukan jutaan rekening penerima bansos yang dinilai tidak tepat sasaran. Temuan ini menjadi alarm keras, sebab menurut Natsir, ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk kegiatan ilegal.

Merespons hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa hasil analisis PPATK akan dijadikan dasar evaluasi. Ia menegaskan, bila terbukti dana bansos digunakan untuk judi online, maka penerimanya terancam dicoret dari daftar penerima.

“Kami akan lakukan edukasi dan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan mereka tidak akan menerima bansos lagi,” tegas Gus Ipul.

Selain itu, Kemensos juga mempertimbangkan perombakan kebijakan bansos agar ke depan penyaluran bantuan lebih hati-hati dan tepat sasaran.

Baca Juga:  OTG, Bupati Rohil Positif Covid-19 Kini Jalani Isolasi Mandiri

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti menilai bahwa keterlibatan penerima bansos dalam judi online bisa bersifat individu, namun bisa juga sistemik.

“Jika main sendiri, bisa diberi sanksi edukatif. Tapi kalau terorganisir atau ada bandarnya, harus diusut tuntas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pendamping PKH juga harus diawasi ketat karena punya peran penting dalam mengawal bantuan agar tak disalahgunakan.

Gus Ipul pun menyampaikan bahwa pendamping PKH turut bertanggung jawab jika penerima yang dibinanya terbukti bermain judi online. Identitas pendamping akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja mereka.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta mengejutkan diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) justru kedapatan menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi secara online.

Dalam keterangannya, Senin (7/7), Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, tercatat 9,7 juta NIK yang terlibat dalam aktivitas judi online. Setelah dicocokkan dengan 28,4 juta data penerima bansos, sebanyak 571.410 di antaranya terindikasi juga sebagai pemain judi online.

“Sudah terjadi lebih dari 7,5 juta transaksi judi, dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar,” kata Natsir. Mirisnya, data ini baru berasal dari satu bank saja—angka riil bisa jauh lebih besar jika ditelusuri lebih luas.

Baca Juga:  Sempat Kena Razia Polisi ketika "Curi" Waktu untuk Belanja

PPATK juga menemukan jutaan rekening penerima bansos yang dinilai tidak tepat sasaran. Temuan ini menjadi alarm keras, sebab menurut Natsir, ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk kegiatan ilegal.

Merespons hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa hasil analisis PPATK akan dijadikan dasar evaluasi. Ia menegaskan, bila terbukti dana bansos digunakan untuk judi online, maka penerimanya terancam dicoret dari daftar penerima.

- Advertisement -

“Kami akan lakukan edukasi dan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan mereka tidak akan menerima bansos lagi,” tegas Gus Ipul.

Selain itu, Kemensos juga mempertimbangkan perombakan kebijakan bansos agar ke depan penyaluran bantuan lebih hati-hati dan tepat sasaran.

- Advertisement -
Baca Juga:  SMK Kesehatan Genus Serah Terima dengan Aulia Hospital

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti menilai bahwa keterlibatan penerima bansos dalam judi online bisa bersifat individu, namun bisa juga sistemik.

“Jika main sendiri, bisa diberi sanksi edukatif. Tapi kalau terorganisir atau ada bandarnya, harus diusut tuntas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pendamping PKH juga harus diawasi ketat karena punya peran penting dalam mengawal bantuan agar tak disalahgunakan.

Gus Ipul pun menyampaikan bahwa pendamping PKH turut bertanggung jawab jika penerima yang dibinanya terbukti bermain judi online. Identitas pendamping akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja mereka.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta mengejutkan diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) justru kedapatan menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi secara online.

Dalam keterangannya, Senin (7/7), Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, tercatat 9,7 juta NIK yang terlibat dalam aktivitas judi online. Setelah dicocokkan dengan 28,4 juta data penerima bansos, sebanyak 571.410 di antaranya terindikasi juga sebagai pemain judi online.

“Sudah terjadi lebih dari 7,5 juta transaksi judi, dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar,” kata Natsir. Mirisnya, data ini baru berasal dari satu bank saja—angka riil bisa jauh lebih besar jika ditelusuri lebih luas.

Baca Juga:  Gempa M 7,2 di Nias Barat Sumut Dirasakan Warga Sumbar

PPATK juga menemukan jutaan rekening penerima bansos yang dinilai tidak tepat sasaran. Temuan ini menjadi alarm keras, sebab menurut Natsir, ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk kegiatan ilegal.

Merespons hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa hasil analisis PPATK akan dijadikan dasar evaluasi. Ia menegaskan, bila terbukti dana bansos digunakan untuk judi online, maka penerimanya terancam dicoret dari daftar penerima.

“Kami akan lakukan edukasi dan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan mereka tidak akan menerima bansos lagi,” tegas Gus Ipul.

Selain itu, Kemensos juga mempertimbangkan perombakan kebijakan bansos agar ke depan penyaluran bantuan lebih hati-hati dan tepat sasaran.

Baca Juga:  OTG, Bupati Rohil Positif Covid-19 Kini Jalani Isolasi Mandiri

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti menilai bahwa keterlibatan penerima bansos dalam judi online bisa bersifat individu, namun bisa juga sistemik.

“Jika main sendiri, bisa diberi sanksi edukatif. Tapi kalau terorganisir atau ada bandarnya, harus diusut tuntas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pendamping PKH juga harus diawasi ketat karena punya peran penting dalam mengawal bantuan agar tak disalahgunakan.

Gus Ipul pun menyampaikan bahwa pendamping PKH turut bertanggung jawab jika penerima yang dibinanya terbukti bermain judi online. Identitas pendamping akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja mereka.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari