Senin, 23 Juni 2025

47 Ribu Kendaraan Sudah Ikut Pemutihan Pajak, Ini Manfaat yang Didapat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan di Riau yang dimulai sejak 19 Mei lalu disambut antusias warga. Tercatat, lebih dari 47 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul mencapai Rp31,6 miliar.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyebut kebijakan ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak tanpa dibebani denda, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Program ini masih berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Selain bebas denda, pemerintah juga memberi sejumlah keringanan lain seperti pengurangan pokok pajak, cukup bayar dua tahun terakhir bagi penunggak lama, dan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

Baca Juga:  Perjuangan sang Perempuan Api

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan lelang, dan penyerahan pertama. Masyarakat diimbau tidak menunda hingga akhir periode untuk menghindari antrean. Pemerintah telah menyiapkan berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, hingga aplikasi digital.

“Jangan tunggu akhir periode. Segera manfaatkan fasilitas yang ada untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah,” pesan Evarefita.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan di Riau yang dimulai sejak 19 Mei lalu disambut antusias warga. Tercatat, lebih dari 47 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul mencapai Rp31,6 miliar.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyebut kebijakan ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak tanpa dibebani denda, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Program ini masih berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Selain bebas denda, pemerintah juga memberi sejumlah keringanan lain seperti pengurangan pokok pajak, cukup bayar dua tahun terakhir bagi penunggak lama, dan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

Baca Juga:  Lonjakan Pemudik Diprediksi Mulai Lusa

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan lelang, dan penyerahan pertama. Masyarakat diimbau tidak menunda hingga akhir periode untuk menghindari antrean. Pemerintah telah menyiapkan berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, hingga aplikasi digital.

“Jangan tunggu akhir periode. Segera manfaatkan fasilitas yang ada untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah,” pesan Evarefita.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan di Riau yang dimulai sejak 19 Mei lalu disambut antusias warga. Tercatat, lebih dari 47 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul mencapai Rp31,6 miliar.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyebut kebijakan ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak tanpa dibebani denda, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Program ini masih berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Selain bebas denda, pemerintah juga memberi sejumlah keringanan lain seperti pengurangan pokok pajak, cukup bayar dua tahun terakhir bagi penunggak lama, dan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

Baca Juga:  Dua Napi Dapat Remisi Imlek

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan lelang, dan penyerahan pertama. Masyarakat diimbau tidak menunda hingga akhir periode untuk menghindari antrean. Pemerintah telah menyiapkan berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, hingga aplikasi digital.

“Jangan tunggu akhir periode. Segera manfaatkan fasilitas yang ada untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah,” pesan Evarefita.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari