Selasa, 17 Juni 2025

Terjerat Rayuan Dunia Maya, Korban Diperas hingga Rp12 Juta

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan bermodus percintaan melalui media sosial. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.

Pelaku yang diduga menjalankan modus love scamming diketahui berinisial ARS (24), warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Sementara korban adalah perempuan muda berinisial D (22), yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Inhu pada Senin (16/6), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA, didampingi Kasi Humas Aiptu Misran SH, dan Ps Kanit Pidum Aiptu S Nazara SH.

“Konferensi pers ini membongkar praktik kejahatan siber yang dikenal sebagai love scamming, dengan pelaku utama berinisial ARS,” jelas AKP Arthur.

Baca Juga:  Segini Kekayaan Kapolrestabes Medan yang Tersangkut Kasus Suap

Kasus tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi, usai menjadi korban pemerasan yang berlangsung selama beberapa bulan. Hubungan antara korban dan pelaku bermula dari perkenalan di media sosial Facebook sejak 2023, yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring.

Korban yang terbuai oleh rayuan pelaku, bahkan sempat mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana, meskipun keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Setelah hubungan mereka berakhir pada Desember 2024, pelaku mulai menjalankan aksi pemerasan. Ia mengaku kehilangan ponsel yang berisi foto-foto pribadi korban. Dengan menggunakan akun Facebook palsu bernama “AA”, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto-foto tersebut jika korban tidak mengirim uang sebesar Rp2 juta.

Baca Juga:  Polisi Cari Pelaku Tabrak Lari 

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban melalui WhatsApp, berpura-pura menawarkan bantuan teknis untuk menghapus foto-foto tersebut dari perangkat yang hilang, dengan meminta uang tambahan.

“Selama periode Desember 2024 hingga Juni 2025, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” ungkap AKP Arthur.

Berdasarkan laporan yang diterima pada Jumat (14/6), Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera melakukan penindakan dengan metode undercover. Dengan bantuan korban, pelaku berhasil dipancing dan ditangkap di depan sebuah toko emas di Pasar Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. (kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan bermodus percintaan melalui media sosial. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.

Pelaku yang diduga menjalankan modus love scamming diketahui berinisial ARS (24), warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Sementara korban adalah perempuan muda berinisial D (22), yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Inhu pada Senin (16/6), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA, didampingi Kasi Humas Aiptu Misran SH, dan Ps Kanit Pidum Aiptu S Nazara SH.

“Konferensi pers ini membongkar praktik kejahatan siber yang dikenal sebagai love scamming, dengan pelaku utama berinisial ARS,” jelas AKP Arthur.

Baca Juga:  Kapolri: Kapolda dan Kapolres yang Lambat Atasi Premanisme Saya Tegur

Kasus tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi, usai menjadi korban pemerasan yang berlangsung selama beberapa bulan. Hubungan antara korban dan pelaku bermula dari perkenalan di media sosial Facebook sejak 2023, yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring.

Korban yang terbuai oleh rayuan pelaku, bahkan sempat mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana, meskipun keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Setelah hubungan mereka berakhir pada Desember 2024, pelaku mulai menjalankan aksi pemerasan. Ia mengaku kehilangan ponsel yang berisi foto-foto pribadi korban. Dengan menggunakan akun Facebook palsu bernama “AA”, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto-foto tersebut jika korban tidak mengirim uang sebesar Rp2 juta.

Baca Juga:  Bongkar Mafia Love Scamming Beromzet Rp50 M

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban melalui WhatsApp, berpura-pura menawarkan bantuan teknis untuk menghapus foto-foto tersebut dari perangkat yang hilang, dengan meminta uang tambahan.

“Selama periode Desember 2024 hingga Juni 2025, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” ungkap AKP Arthur.

Berdasarkan laporan yang diterima pada Jumat (14/6), Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera melakukan penindakan dengan metode undercover. Dengan bantuan korban, pelaku berhasil dipancing dan ditangkap di depan sebuah toko emas di Pasar Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. (kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan bermodus percintaan melalui media sosial. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.

Pelaku yang diduga menjalankan modus love scamming diketahui berinisial ARS (24), warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Sementara korban adalah perempuan muda berinisial D (22), yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Inhu pada Senin (16/6), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA, didampingi Kasi Humas Aiptu Misran SH, dan Ps Kanit Pidum Aiptu S Nazara SH.

“Konferensi pers ini membongkar praktik kejahatan siber yang dikenal sebagai love scamming, dengan pelaku utama berinisial ARS,” jelas AKP Arthur.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Dalami Aliran Dana Hasil Love Scamming

Kasus tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi, usai menjadi korban pemerasan yang berlangsung selama beberapa bulan. Hubungan antara korban dan pelaku bermula dari perkenalan di media sosial Facebook sejak 2023, yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring.

Korban yang terbuai oleh rayuan pelaku, bahkan sempat mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana, meskipun keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Setelah hubungan mereka berakhir pada Desember 2024, pelaku mulai menjalankan aksi pemerasan. Ia mengaku kehilangan ponsel yang berisi foto-foto pribadi korban. Dengan menggunakan akun Facebook palsu bernama “AA”, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto-foto tersebut jika korban tidak mengirim uang sebesar Rp2 juta.

Baca Juga:  Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban melalui WhatsApp, berpura-pura menawarkan bantuan teknis untuk menghapus foto-foto tersebut dari perangkat yang hilang, dengan meminta uang tambahan.

“Selama periode Desember 2024 hingga Juni 2025, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” ungkap AKP Arthur.

Berdasarkan laporan yang diterima pada Jumat (14/6), Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera melakukan penindakan dengan metode undercover. Dengan bantuan korban, pelaku berhasil dipancing dan ditangkap di depan sebuah toko emas di Pasar Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. (kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari