Sabtu, 8 November 2025
spot_img

Sidang Korupsi Risnandar Berlanjut, Lima ASN Pemko Pekanbaru Dihadirkan Sebagai Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi yang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Mereka yang dihadirkan antara lain Auditor dari Inspektorat Mario Adila, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Hariyanto, serta dua orang analis kebijakan di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yakni Zikrullah dan Iwandri.

Baca Juga:  OTT di Rohul, Kades Rokan Timur Pungut Rp20 Juta Urus Surat Tanah

Kelima orang ini juga memberikan kesaksian untuk dua terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara yang sama, yaitu Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Sebelum memberikan keterangan, kelima saksi diambil sumpah sesuai ajaran Islam. Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, memberi pengingat agar para saksi memberikan pernyataan sesuai kenyataan.

“Harap memberikan keterangan yang jujur. Memberi kesaksian adalah tanggung jawab sebagai warga negara,” tegas Hakim Delta.

Perkara korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,9 miliar dan saat ini memasuki sidang ketiga.

Pada persidangan tersebut, Risnandar dan Indra Pomi tampak hadir mengenakan pakaian batik berlengan panjang. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung.

Baca Juga:  Penadah Hasil Pencurian Besi Tower SUTT PLN Ditangkap Polsek Siak Hulu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi yang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Mereka yang dihadirkan antara lain Auditor dari Inspektorat Mario Adila, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Hariyanto, serta dua orang analis kebijakan di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yakni Zikrullah dan Iwandri.

Baca Juga:  19 Moge Rombongan Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Dikembalikan

Kelima orang ini juga memberikan kesaksian untuk dua terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara yang sama, yaitu Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

- Advertisement -

Sebelum memberikan keterangan, kelima saksi diambil sumpah sesuai ajaran Islam. Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, memberi pengingat agar para saksi memberikan pernyataan sesuai kenyataan.

“Harap memberikan keterangan yang jujur. Memberi kesaksian adalah tanggung jawab sebagai warga negara,” tegas Hakim Delta.

- Advertisement -

Perkara korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,9 miliar dan saat ini memasuki sidang ketiga.

Pada persidangan tersebut, Risnandar dan Indra Pomi tampak hadir mengenakan pakaian batik berlengan panjang. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung.

Baca Juga:  Aniaya Istri karena Ditolak Berhubungan Intim
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi yang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Mereka yang dihadirkan antara lain Auditor dari Inspektorat Mario Adila, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Hariyanto, serta dua orang analis kebijakan di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yakni Zikrullah dan Iwandri.

Baca Juga:  Aniaya Istri karena Ditolak Berhubungan Intim

Kelima orang ini juga memberikan kesaksian untuk dua terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara yang sama, yaitu Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Sebelum memberikan keterangan, kelima saksi diambil sumpah sesuai ajaran Islam. Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, memberi pengingat agar para saksi memberikan pernyataan sesuai kenyataan.

“Harap memberikan keterangan yang jujur. Memberi kesaksian adalah tanggung jawab sebagai warga negara,” tegas Hakim Delta.

Perkara korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,9 miliar dan saat ini memasuki sidang ketiga.

Pada persidangan tersebut, Risnandar dan Indra Pomi tampak hadir mengenakan pakaian batik berlengan panjang. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Pekanbaru: Kepala OPD Ungkap Aliran Uang ke Atasan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari