Selasa, 8 Juli 2025

Penggeledahan Rutan Dumai, 23 Barang Terlarang Dimusnahkan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa siang (22/4). Hasilnya, sebanyak 23 item barang terlarang berhasil diamankan dan langsung dimusnahkan di hadapan perwakilan warga binaan.

Barang-barang yang ditemukan meliputi lampu, kaleng, pisau rakitan, penggaris besi, alat cukur, jepit kuku, magnet, kabel, kipas angin rusak (2 unit), sendok besi (3 unit), dan mancis (6 unit).

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai, Warisman Sihotang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan Rutan Dumai yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (zero Halinar).

Baca Juga:  Tanpa Seleksi, Eks Pegawai KPK Terima Tawaran Polri

“Dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan HP, narkoba, ataupun praktik pungli. Namun sejumlah barang terlarang lain tetap kami amankan dan musnahkan,” ujarnya kepada media.

Warisman menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan di lingkungan rutan.

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa siang (22/4). Hasilnya, sebanyak 23 item barang terlarang berhasil diamankan dan langsung dimusnahkan di hadapan perwakilan warga binaan.

Barang-barang yang ditemukan meliputi lampu, kaleng, pisau rakitan, penggaris besi, alat cukur, jepit kuku, magnet, kabel, kipas angin rusak (2 unit), sendok besi (3 unit), dan mancis (6 unit).

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai, Warisman Sihotang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan Rutan Dumai yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (zero Halinar).

Baca Juga:  KPK Tangkap Jajaran Direksi BUMN Bidang Perikanan

“Dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan HP, narkoba, ataupun praktik pungli. Namun sejumlah barang terlarang lain tetap kami amankan dan musnahkan,” ujarnya kepada media.

Warisman menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan di lingkungan rutan.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa siang (22/4). Hasilnya, sebanyak 23 item barang terlarang berhasil diamankan dan langsung dimusnahkan di hadapan perwakilan warga binaan.

Barang-barang yang ditemukan meliputi lampu, kaleng, pisau rakitan, penggaris besi, alat cukur, jepit kuku, magnet, kabel, kipas angin rusak (2 unit), sendok besi (3 unit), dan mancis (6 unit).

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai, Warisman Sihotang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan Rutan Dumai yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (zero Halinar).

Baca Juga:  Tanpa Seleksi, Eks Pegawai KPK Terima Tawaran Polri

“Dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan HP, narkoba, ataupun praktik pungli. Namun sejumlah barang terlarang lain tetap kami amankan dan musnahkan,” ujarnya kepada media.

Warisman menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan di lingkungan rutan.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari