Senin, 2 Februari 2026
- Advertisement -

Putusan DKPP Percepat Penggantian Wahyu Setiawan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Salinan putusan DKPP yang memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diterima pihak istana. Putusan itu sekaligus mendorong percepatan pengisian kekosongan posisi di KPU yang ditinggalkan Wahyu.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyatakan, draf salinan dari DKPP diterima Sekretariat Negara pada Kamis malam (16/1). Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memproses keputusan presiden (keppres) pemberhentian Wahyu tersebut.

’’Dalam putusan DKPP itu juga disebutkan bahwa presiden, untuk melaksanakan putusan ini, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Fadjroel memastikan bahwa presiden segera menindaklanjuti putusan itu. Setelah keppres pemberhentian terbit, salinan beleid tersebut dikirimkan ke DPR. Atas dasar keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR nanti mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak berikutnya untuk dilantik sebagai komisioner pengganti Wahyu.

Baca Juga:  Covid-19 Bawa Berkah Bagi Google dan Apple

’’Berdasar surat dari DPR, presiden kemudian melantik anggota KPU pengganti,’’ imbuhnya. Soal kapan targetnya, Fadjroel belum bisa memastikan. Namun, dia menegaskan akan memproses secepatnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya akan menjalankan semua putusan DKPP. Termasuk soal pengawasan internal dan tertib administrasi. ’’Nanti dilaksanakan sebaik-baiknya,’’ katanya.

Dia juga merespons ’’sentilan’’ anggota DKPP Ida Budhiati yang menuding ketua dan komisioner KPU terkesan membiarkan perilaku Wahyu Setiawan. Menurut Pramono, pihaknya tidak pernah mengetahui komunikasi intensif antara Wahyu dan pihak-pihak yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK. ’’Kita nggak bisa absen kalau mau ketemu orang. Mas Wahyu (Wahyu Setiawan, Red) mau ketemu siapa, kan nggak tahu,’’ ucapnya.

Baca Juga:  Cegah Sebaran Corona, Hamas Bangun Pusat Karantina di Gaza 

Terkait dengan pengendalian internal, Pramono menyatakan sudah ada pengawasan internal yang kuat. Salah satunya menaikkan level inspektorat menjadi inspektorat utama (irutama). ’’Sesama komisioner juga saling komunikasi. Misalnya mau ketemu siapa, ya disampaikan ke yang lain,’’ tuturnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Salinan putusan DKPP yang memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diterima pihak istana. Putusan itu sekaligus mendorong percepatan pengisian kekosongan posisi di KPU yang ditinggalkan Wahyu.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyatakan, draf salinan dari DKPP diterima Sekretariat Negara pada Kamis malam (16/1). Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memproses keputusan presiden (keppres) pemberhentian Wahyu tersebut.

’’Dalam putusan DKPP itu juga disebutkan bahwa presiden, untuk melaksanakan putusan ini, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Fadjroel memastikan bahwa presiden segera menindaklanjuti putusan itu. Setelah keppres pemberhentian terbit, salinan beleid tersebut dikirimkan ke DPR. Atas dasar keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR nanti mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak berikutnya untuk dilantik sebagai komisioner pengganti Wahyu.

Baca Juga:  Terjerat Seling, Harimau Sumatera Membusuk di Areal Hutan Produksi

’’Berdasar surat dari DPR, presiden kemudian melantik anggota KPU pengganti,’’ imbuhnya. Soal kapan targetnya, Fadjroel belum bisa memastikan. Namun, dia menegaskan akan memproses secepatnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya akan menjalankan semua putusan DKPP. Termasuk soal pengawasan internal dan tertib administrasi. ’’Nanti dilaksanakan sebaik-baiknya,’’ katanya.

Dia juga merespons ’’sentilan’’ anggota DKPP Ida Budhiati yang menuding ketua dan komisioner KPU terkesan membiarkan perilaku Wahyu Setiawan. Menurut Pramono, pihaknya tidak pernah mengetahui komunikasi intensif antara Wahyu dan pihak-pihak yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK. ’’Kita nggak bisa absen kalau mau ketemu orang. Mas Wahyu (Wahyu Setiawan, Red) mau ketemu siapa, kan nggak tahu,’’ ucapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Disinggung Hubungan Khusus Istri Kadiv Propam dengan Brigadir J, Ini Tanggapan Polisi

Terkait dengan pengendalian internal, Pramono menyatakan sudah ada pengawasan internal yang kuat. Salah satunya menaikkan level inspektorat menjadi inspektorat utama (irutama). ’’Sesama komisioner juga saling komunikasi. Misalnya mau ketemu siapa, ya disampaikan ke yang lain,’’ tuturnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Salinan putusan DKPP yang memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diterima pihak istana. Putusan itu sekaligus mendorong percepatan pengisian kekosongan posisi di KPU yang ditinggalkan Wahyu.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyatakan, draf salinan dari DKPP diterima Sekretariat Negara pada Kamis malam (16/1). Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memproses keputusan presiden (keppres) pemberhentian Wahyu tersebut.

’’Dalam putusan DKPP itu juga disebutkan bahwa presiden, untuk melaksanakan putusan ini, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Fadjroel memastikan bahwa presiden segera menindaklanjuti putusan itu. Setelah keppres pemberhentian terbit, salinan beleid tersebut dikirimkan ke DPR. Atas dasar keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR nanti mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak berikutnya untuk dilantik sebagai komisioner pengganti Wahyu.

Baca Juga:  Polisi Minta Lubang Drainase di Kota Bangkinang Ditutup

’’Berdasar surat dari DPR, presiden kemudian melantik anggota KPU pengganti,’’ imbuhnya. Soal kapan targetnya, Fadjroel belum bisa memastikan. Namun, dia menegaskan akan memproses secepatnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya akan menjalankan semua putusan DKPP. Termasuk soal pengawasan internal dan tertib administrasi. ’’Nanti dilaksanakan sebaik-baiknya,’’ katanya.

Dia juga merespons ’’sentilan’’ anggota DKPP Ida Budhiati yang menuding ketua dan komisioner KPU terkesan membiarkan perilaku Wahyu Setiawan. Menurut Pramono, pihaknya tidak pernah mengetahui komunikasi intensif antara Wahyu dan pihak-pihak yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK. ’’Kita nggak bisa absen kalau mau ketemu orang. Mas Wahyu (Wahyu Setiawan, Red) mau ketemu siapa, kan nggak tahu,’’ ucapnya.

Baca Juga:  Disinggung Hubungan Khusus Istri Kadiv Propam dengan Brigadir J, Ini Tanggapan Polisi

Terkait dengan pengendalian internal, Pramono menyatakan sudah ada pengawasan internal yang kuat. Salah satunya menaikkan level inspektorat menjadi inspektorat utama (irutama). ’’Sesama komisioner juga saling komunikasi. Misalnya mau ketemu siapa, ya disampaikan ke yang lain,’’ tuturnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari