DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kurang dari sepuluh jam sejak kejadian, Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria, diduga pelaku pembunuhan berinisial WA (27), warga Jalan Agenda, Kelurahan Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pembunuhan tersebut terjadi Selasa (18/2) dengan korban bernama Munasiah (55) warga Jalan Agenda, Kelurahan Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur.
”Kejadian ini terungkap setelah anak korban pada Selasa (18/2) sekitar pukul 21.00 WIB pulang ke rumah. Dilihat ada darah yang menempel di lantai,” kata Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H SIK MM saat konferensi pers, Kamis (20/2). Turut dihadirkan tersangka pelaku pembunuhan serta sejumlah barang bukti.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi terlentang dengan mulut tersumpal kain. Di tubuh korban juga terdapat luka robek akibat senjata tajam.
Setelah menerima laporan pada Rabu (19/2) pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan. ”Salah satu petunjuk yang kuat itu berada pada barang-barang belanjaan yang tertinggal di lokasi kejadian. Barang belanjaan itu berupa beras satu kilogram, kopi empat saset dan beberapa kue,” kata Hardi.
Berbekal pada keterangan saksi dan barang bukti ini, tim mulai menyasar ke tetangga dekat korban. ”Kami mengumpulkan keterangan dari para saksi dan menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka WA, yang ternyata adalah tetangga korban,” kata Hardi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Hardi, tim gabungan berhasil menangkap WA di kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama. ”Tak sampai sepuluh jam, tersangka berhasil kami amankan. Tersangka mengakui perbuatannya. Ia langsung dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Hardi.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Hardi, terungkap apa motif terjadinya kasus pembunuhan tersebut. Motif tindakan yang dilakukan bermula dari sakit hati akibat sering ditagih utang oleh korban. ”Setiap kali belanja di warung korban, tersangka selalu diingatkan untuk membayar utang orang tuanya. Hal ini membuat tersangka marah dan akhirnya merencanakan pembunuhan,” kata Hardi.
Pada hari kejadian, lanjut Hardi, sekira pukul 11.00 WIB, tersangka kembali ke warung korban. ”Saat korban kembali menagih utang, tersangka langsung melakukan tindakan menghabisi nyawa korban. Ketika korban tidak sadarkan diri, tersangka menyeretnya ke dapur dan kembali melakukan tindakan melukai kepala korban, sebelum menyayat urat nadi tangannya menggunakan pisau cutter,” kata Hardi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, tambah Hardi, meliputi uang tunai Rp360.000, pisau dapur stainless, pisau cutter, HP Realme C4 warna hitam, satu botol sampo Zync warna kuning, baju kaos warna merah, dan celana jeans warna biru. ”Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Hardi.(yls)