Minggu, 30 November 2025
spot_img

Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

"Untuk Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Ali memastikan, surat pemanggilan terhadap mantan Ketua MPR itu telah disampaikan. Namun, KPK tak menerima informasi apapun mengenai ketidakhadirannya ke lembaga antirasuah.

"Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," ujar Ali.

Baca Juga:  Lulus S1, Ingin Lebih Bahagiakan Orang Tua

Terkait ketidakhadirannya hari ini, KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Zulhas. Jadwal pemeriksaan ulang akan ditentukan oleh penyidik.

"Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan, kami akan panggil ulang," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group yakni Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group yaitu Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Baca Juga:  Menko Airlangga Tanam Sawit dan Cek Ketersediaan Migor di Riau

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

"Untuk Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Ali memastikan, surat pemanggilan terhadap mantan Ketua MPR itu telah disampaikan. Namun, KPK tak menerima informasi apapun mengenai ketidakhadirannya ke lembaga antirasuah.

"Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," ujar Ali.

Baca Juga:  Ground Breaking Asrama dan Kantor Ponpes Tahfizh Al Quds Putri

Terkait ketidakhadirannya hari ini, KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Zulhas. Jadwal pemeriksaan ulang akan ditentukan oleh penyidik.

- Advertisement -

"Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan, kami akan panggil ulang," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group yakni Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group yaitu Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

- Advertisement -

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Baca Juga:  Nomor Urut 1, Cabup Cutra Tegaskan Siap Berjuang untuk Rohil

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

"Untuk Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Ali memastikan, surat pemanggilan terhadap mantan Ketua MPR itu telah disampaikan. Namun, KPK tak menerima informasi apapun mengenai ketidakhadirannya ke lembaga antirasuah.

"Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," ujar Ali.

Baca Juga:  Ground Breaking Asrama dan Kantor Ponpes Tahfizh Al Quds Putri

Terkait ketidakhadirannya hari ini, KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Zulhas. Jadwal pemeriksaan ulang akan ditentukan oleh penyidik.

"Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan, kami akan panggil ulang," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group yakni Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group yaitu Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Baca Juga:  Dibahas Maraton, Awal September Dijadwalkan Ketuk Palu

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari