Jumat, 9 Mei 2025
spot_img

Polres Pekanbaru Kembali Ringkus Pelaku Jambret

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Pekanbaru kembali berhasil menangkap pelaku jambret. Kali ini Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus pelaku jambret yang terjadi di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki pada Ahad (26/1) lalu. Aksi pelaku sempat viral di media sosial (medsos) karena terekam CCTV milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku penjambretan di Jalan Tamtama yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, peristiwa penjambretan itu terjadai pada 26 Januari lalu, sekira pukul 10.30 WIB. Korban bernama Elyta Sri sedang berjalan kaki menuju rumah anaknya yang berada di Jalan Tamtama. Di tengah jalan, korban dijambret oleh pelaku yang berinisial ASG yang menggunakan sepeda motor metic.

Baca Juga:  Melawan, Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Pelaku yang beralamat di Jalan Pertanian, Kecamatan Binawidya tersebut berhasil merampas barang berupa satu rantai kalung emas milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp5,6 juta. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polresta Pekanbaru.

”Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (31/1). Setelah mendapatkan laporan adanya pencurian dan kekerasan (curas), kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Bery Juana Putra kepada Riau Pos, Selasa (4/2).

Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai yang dimaksud dengan pasal 365.

Diberitakan Riau Pos sebelumnya, aksi penjambretan yang dilakukan seorang pelaku tersebut sempat terekam CCTV milik warga. Di mana, tampak pelaku menggunakan sepeda motor metik merampas kalung seorang wanita paruh baya yang tengah berjalan kaki di pinggir jalan.

Baca Juga:  Mengaku Terima Wahyu, Sekeluarga Mandi di Depan Rumah, sang Anak Mati Terlilit Hanger

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas. Aksi pelaku tersebut sempat terekam CCTV milik warga yang berada di lokasi tersebut dan viral di media sosial (medsos) Instagram.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Pekanbaru kembali berhasil menangkap pelaku jambret. Kali ini Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus pelaku jambret yang terjadi di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki pada Ahad (26/1) lalu. Aksi pelaku sempat viral di media sosial (medsos) karena terekam CCTV milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku penjambretan di Jalan Tamtama yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, peristiwa penjambretan itu terjadai pada 26 Januari lalu, sekira pukul 10.30 WIB. Korban bernama Elyta Sri sedang berjalan kaki menuju rumah anaknya yang berada di Jalan Tamtama. Di tengah jalan, korban dijambret oleh pelaku yang berinisial ASG yang menggunakan sepeda motor metic.

Baca Juga:  Antar Jenazah dari Jakarta, Ambulance Kecelakaan di Inhil

Pelaku yang beralamat di Jalan Pertanian, Kecamatan Binawidya tersebut berhasil merampas barang berupa satu rantai kalung emas milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp5,6 juta. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polresta Pekanbaru.

”Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (31/1). Setelah mendapatkan laporan adanya pencurian dan kekerasan (curas), kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Bery Juana Putra kepada Riau Pos, Selasa (4/2).

Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai yang dimaksud dengan pasal 365.

Diberitakan Riau Pos sebelumnya, aksi penjambretan yang dilakukan seorang pelaku tersebut sempat terekam CCTV milik warga. Di mana, tampak pelaku menggunakan sepeda motor metik merampas kalung seorang wanita paruh baya yang tengah berjalan kaki di pinggir jalan.

Baca Juga:  Oknum Petugas KPPS Tertangkap Menjambret

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas. Aksi pelaku tersebut sempat terekam CCTV milik warga yang berada di lokasi tersebut dan viral di media sosial (medsos) Instagram.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Pekanbaru kembali berhasil menangkap pelaku jambret. Kali ini Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus pelaku jambret yang terjadi di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki pada Ahad (26/1) lalu. Aksi pelaku sempat viral di media sosial (medsos) karena terekam CCTV milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku penjambretan di Jalan Tamtama yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, peristiwa penjambretan itu terjadai pada 26 Januari lalu, sekira pukul 10.30 WIB. Korban bernama Elyta Sri sedang berjalan kaki menuju rumah anaknya yang berada di Jalan Tamtama. Di tengah jalan, korban dijambret oleh pelaku yang berinisial ASG yang menggunakan sepeda motor metic.

Baca Juga:  Lima Bulan Buron, Plt Bupati Bengkalis Nonaktif Ditangkap

Pelaku yang beralamat di Jalan Pertanian, Kecamatan Binawidya tersebut berhasil merampas barang berupa satu rantai kalung emas milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp5,6 juta. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polresta Pekanbaru.

”Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (31/1). Setelah mendapatkan laporan adanya pencurian dan kekerasan (curas), kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Bery Juana Putra kepada Riau Pos, Selasa (4/2).

Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai yang dimaksud dengan pasal 365.

Diberitakan Riau Pos sebelumnya, aksi penjambretan yang dilakukan seorang pelaku tersebut sempat terekam CCTV milik warga. Di mana, tampak pelaku menggunakan sepeda motor metik merampas kalung seorang wanita paruh baya yang tengah berjalan kaki di pinggir jalan.

Baca Juga:  Bawa 16 Kg Sabu, Oknum Perwira Polisi Ditembak

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas. Aksi pelaku tersebut sempat terekam CCTV milik warga yang berada di lokasi tersebut dan viral di media sosial (medsos) Instagram.(dof)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari