PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Riau Pos tentang panggilan kepada para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya, Senin (4/11).
MoU yang dipusatkan di ruang Command Center PN Pelalawan ini dipimpin Ketua PN Pelalawan Andri Simbolon SH MH didampingi Humas Alvin Luis SH bersama jajaran. Sementara itu, turut hadir dalam MoU tersebut Direktur Riau Pos Firman Agus.
Ketua PN Pelalawan Andri Simbolon SH MH mengatakan, panggilan kepada para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya ini berupa panggilan yang dilakukan petugas juru sita pengadilan melalui relaas media massa.
Dalam hal ini, PN Pelalawan bekerja sama dengan Riau Pos untuk menerbitkan pengumuman panggilan melalui media cetak atau koran. “Hal ini mengingat jangkauan Riau Pos yang luas di Provinsi Riau dan merupakan media massa berstandar nasional, sehingga ini menjadi solusi pihaknya atas permasalahan tersebut,” terangnya.
Diungkapkannya, dalam hal ini juru sita akan memberikan relaas kepada Riau Pos dan sebagai bukti penerbitan pengumuman, sehingga penerbitan pengumuman tersebut dapat menjadi eviden (bukti, red) bagi PN Pelalawan sebagai dasar tarif pembayaran kepada pihak penggugat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Riau Pos ini. Semoga kerja sama ini bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Bagi para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya tetap mendapatkan kesempatan melalui pengumuman di media cetak (koran) Riau Pos,” paparnya.
Direktur Riau Pos Firman Agus mengungkapkan, pihaknya sangat senang dan sangat mendukung MoU ini. Bahkan kerja sama ini bisa menjadi langkah awal yang baik dan juga dapat menjadi percontohan bagi PN lainnya di Provinsi Riau ini.
“Kami sangat surprise dengan adanya MoU bersama PN Pelalawan ini. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan kepercayaan dari PN Pelalawan terkait penandatanganan kerja sama pemanggilan bagi para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya ini dengan media Riau Pos,” ujarnya.
Semoga amanah yang diberikan ini dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya lembaga pemerintahan yang melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Dalam MoU tersebut disepakati, untuk sekali penerbitan, maka pihak penggugat akan dikenakan biaya tarif plat (tetap) yaitu relaas panggilan Rp1.500.000 per dokumen atau surat. Sedangkan untuk biaya tarif plat yaitu relaas pemberitahuan putusan sebesar Rp2.500.000 per dokumen atau surat setiap sekali penerbitan.(amn)