PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah sering dilakukan penindakan tilang namun masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dimodifikasi. Guna menekan pelanggaran tersebut, Satuan Lalu Lalu Lintas Polresta Pekanbaru meningkatkan patroli khususnya di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menilang siapapun yang melanggar. "Akan terus kita tertibkan, baik itu mobil dinas sekalipun. Jika ditemukan akan kita tilang dan kita minta untuk dicopot dan ganti TNKB yang asli", tukasnya kemarin.
Dikatakannya, jika pengendara membawa plat asli maka harus menggantinya di tempat dan diberi teguran. Sementara, jika tidak membawa plat asli akan ditilang. Tidak perlu divariasi, gunakanlah sesuai aturan sebab tidak ada gunanya.
"Sesuai Undang-Undang denda tilang TNKB maksimal yaitu Rp500 ribu ada di pasal 280 jo 68 ayat 1," sebutnya.
Perihal beca motor (bentor) yang masih berkeliaran atau melintasi jalan protokol pun akan ditindak. Ia tak segan-segan untuk menilangnya. "Kalau mau mengambil harus melalui prosedur dan gandengnnya harus dilepas alias tidak boleh dipasang lagi. Harus seperti semula layaknya sepeda motor," paparnya.(s)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah sering dilakukan penindakan tilang namun masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dimodifikasi. Guna menekan pelanggaran tersebut, Satuan Lalu Lalu Lintas Polresta Pekanbaru meningkatkan patroli khususnya di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menilang siapapun yang melanggar. "Akan terus kita tertibkan, baik itu mobil dinas sekalipun. Jika ditemukan akan kita tilang dan kita minta untuk dicopot dan ganti TNKB yang asli", tukasnya kemarin.
- Advertisement -
Dikatakannya, jika pengendara membawa plat asli maka harus menggantinya di tempat dan diberi teguran. Sementara, jika tidak membawa plat asli akan ditilang. Tidak perlu divariasi, gunakanlah sesuai aturan sebab tidak ada gunanya.
"Sesuai Undang-Undang denda tilang TNKB maksimal yaitu Rp500 ribu ada di pasal 280 jo 68 ayat 1," sebutnya.
- Advertisement -
Perihal beca motor (bentor) yang masih berkeliaran atau melintasi jalan protokol pun akan ditindak. Ia tak segan-segan untuk menilangnya. "Kalau mau mengambil harus melalui prosedur dan gandengnnya harus dilepas alias tidak boleh dipasang lagi. Harus seperti semula layaknya sepeda motor," paparnya.(s)