Sabtu, 23 November 2024
spot_img

IAKMI Riau dan Bapelkes Adakan Pelatihan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Riau bekerja sama dengan UPT BAPELKES Dinas Kesehatan Provinsi Riau, kembali menyelenggarakan Pelatihan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan yang berlangsung 6-16 Januari 2020. Jumlah peserta diikuti 23 orang. Terdiri dari, tenaga kesehatan masyarakat yang bekerja di RSUD, RSJ, Dinas Kesehatan kota dan kabupaten serta Puskesmas yang ada di wilayah Provinsi Riau dan Jambi.

 

Pembukaan yang berlangsung Senin (6/1) dihadiri Kepala UPT Bapelkes Dra Irbanita dan Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Ketua Umum Pengda IAKMI Provinsi Riau Dr H Nopriadi SKM MKes, Wakil Ketua IAKMI Riau dan Pengendali Diklat Bapelkes dr Hj Fauziah MKes, Sekum IAKMI Riau Puspito Raharjo SKM MKes , Wakil Bendahara IAKMI Iktiarudin SKM MKM, narasumber, fasilitator MoT, para peserta Diklat Jafung Adminkes serta pengurus daerah IAKMI Provinsi Riau.

Baca Juga:  CS Mall Hadirkan Glo14ous Prize

Ketua Umum Pengda IAKMI Provinsi Riau Dr H Nopriadi SKM MKes mengatakan, jabatan fungsional administrator kesehatan merupakan salah satu dari rumpun jabatan fungsional kesehatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan/kompetensi pemangku jabatan fungsional Administrator adalah melalui pelatihan. Pelatihan dinyatakan berkualitas apabila sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 725/Menkes/SK/V/2003 yaitu tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kesehatan. Pendidikan dan Pelatihan dapat dilakukan oleh profesi maupun kedinasan.

Menurut Dr Nopriadi, tenaga kesehatan masyarakat di Riau perlu mengikuti pelatihan jabatan fungsional ini baik sebagai administrator kesehatan, penyuluh kesehatan, epidemiolog kesehatan maupun sanitarian. Karena pemerintah akan menerapkan kebijakan perampingan jabatan eselon III dan IV, kemudian dialihkan menjadi jabatan fungsional mulai bulan Juni 2020. Pengda IAKMI Riau dan UPT Bapelkes Diskes Riau berencana akan mengadakan kembali acara Diklat Jabatan Fungsional Adminkes dan Penyuluh Kesehatan pada Maret 2020. Bagi tenaga kesehatan yang berminat silahkan segera mendaftar.(nto/c)

Baca Juga:  20 Ribuan Pelanggan Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Riau bekerja sama dengan UPT BAPELKES Dinas Kesehatan Provinsi Riau, kembali menyelenggarakan Pelatihan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan yang berlangsung 6-16 Januari 2020. Jumlah peserta diikuti 23 orang. Terdiri dari, tenaga kesehatan masyarakat yang bekerja di RSUD, RSJ, Dinas Kesehatan kota dan kabupaten serta Puskesmas yang ada di wilayah Provinsi Riau dan Jambi.

 

- Advertisement -

Pembukaan yang berlangsung Senin (6/1) dihadiri Kepala UPT Bapelkes Dra Irbanita dan Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Ketua Umum Pengda IAKMI Provinsi Riau Dr H Nopriadi SKM MKes, Wakil Ketua IAKMI Riau dan Pengendali Diklat Bapelkes dr Hj Fauziah MKes, Sekum IAKMI Riau Puspito Raharjo SKM MKes , Wakil Bendahara IAKMI Iktiarudin SKM MKM, narasumber, fasilitator MoT, para peserta Diklat Jafung Adminkes serta pengurus daerah IAKMI Provinsi Riau.

Baca Juga:  Cashback hingga Rp700 Ribu Pembelian Smartphone di Best N Cheap Solution

Ketua Umum Pengda IAKMI Provinsi Riau Dr H Nopriadi SKM MKes mengatakan, jabatan fungsional administrator kesehatan merupakan salah satu dari rumpun jabatan fungsional kesehatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan/kompetensi pemangku jabatan fungsional Administrator adalah melalui pelatihan. Pelatihan dinyatakan berkualitas apabila sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 725/Menkes/SK/V/2003 yaitu tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kesehatan. Pendidikan dan Pelatihan dapat dilakukan oleh profesi maupun kedinasan.

- Advertisement -

Menurut Dr Nopriadi, tenaga kesehatan masyarakat di Riau perlu mengikuti pelatihan jabatan fungsional ini baik sebagai administrator kesehatan, penyuluh kesehatan, epidemiolog kesehatan maupun sanitarian. Karena pemerintah akan menerapkan kebijakan perampingan jabatan eselon III dan IV, kemudian dialihkan menjadi jabatan fungsional mulai bulan Juni 2020. Pengda IAKMI Riau dan UPT Bapelkes Diskes Riau berencana akan mengadakan kembali acara Diklat Jabatan Fungsional Adminkes dan Penyuluh Kesehatan pada Maret 2020. Bagi tenaga kesehatan yang berminat silahkan segera mendaftar.(nto/c)

Baca Juga:  Pertamina International Shipping Tambah Dua Tanker Gas Raksasa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari