PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin MA divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana Badan Layanan Umum (BLU) kampus tersebut.
Pada sidang Kamis (8/8/2024) petang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Akhmad Mujahidin dihukum pidana penjara selama 114 bulan atau 9,5 tahun.
Majelis Hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yosita SH MH menyatakan, Akhmad Mujahidin terbukti bersalah atas perkara yang merugikan negara sebesar Rp7,36 miliar tersebut.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Akhmad Mujahiddin terbukti secara sah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Akhmad Mujahiddin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Akhmad Mujahidin juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar. Apabila pembayaran tidak ditunaikan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Atas vonis majelis hakim itu, terdakwa Akhmad Mujahiddin melalui kuasa hukumnya Prayitno SH MH CRDB dan Jaharzen SH MH menyatakan pikir-pikir. Para pihak punya waktu tujuh hari sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin MA divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana Badan Layanan Umum (BLU) kampus tersebut.
Pada sidang Kamis (8/8/2024) petang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Akhmad Mujahidin dihukum pidana penjara selama 114 bulan atau 9,5 tahun.
- Advertisement -
Majelis Hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yosita SH MH menyatakan, Akhmad Mujahidin terbukti bersalah atas perkara yang merugikan negara sebesar Rp7,36 miliar tersebut.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim membacakan amar putusan.
- Advertisement -
Hakim menyatakan Akhmad Mujahiddin terbukti secara sah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Akhmad Mujahiddin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Akhmad Mujahidin juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar. Apabila pembayaran tidak ditunaikan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Atas vonis majelis hakim itu, terdakwa Akhmad Mujahiddin melalui kuasa hukumnya Prayitno SH MH CRDB dan Jaharzen SH MH menyatakan pikir-pikir. Para pihak punya waktu tujuh hari sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)