Rabu, 9 Juli 2025

Resedivis Pencurian Tertawa Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Meradang

BATAM (RIAUPOS.CO) – Toni Sianipar terdakwa pencurian di salah satu retail modern di Tanjung Piayu langsung ketawa usai mendengar putusan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/8). Ekspresi bahagia Toni langsung membuat ketua majelis hakim Yuanne Magareta meradang.

“Kamu kenapa ketawa, bahagia sekali tampaknya saya hukum 5 tahun,” tanya Yuanne.

Menurut Yuanne, harusnya terdakwa bisa segera bertobat. Bukannya menyepelekan hukuman dari majelis hakim. Apalagi, ia sudah berulang kali menjadi resedivis perkara yang sama.

“Sudah berulang kali menjadi resedivis. Saya masih kasih keringanan hukuman dari tuntutan 7 tahun jaksa,” ujar Yuanne.

Yuanne juga memvonis 5 tahun penjara terhadap Miswadi komplotan pencurian dari Toni. Putusan itu langsung tak diterima Miswadi, dan protes kepada majelis hakim.

Baca Juga:  Terkait Penyerangan ke Mabes Polri, Tetangga Berusaha Kuatkan Keluarga Tersangka

“Yang kamu kenapa tidak terima, hukuman mu sudah ringan. Dituntut 7 tahun, saya vonis 5 tahun. Kurang ringan apa lagi,” sebut Yuanne.

Dijelaskan perbuataan kedua terdakwa sudah merugikan korban. Apalagi perbuataan terdakwa dapat melukai korban jika saat mencuri ada orang di dalam retail
modern tersebut.

“Kami juga sudah resedivis, ini supaya kamu jera. Bagaimana terima atau tidak,” tanya Yuanne.

Terdakwa Miswadi sempat terdiam beberapa saat, hingga akhirnya menerima putusan tersebut.

Usut punya usut, ternyata Toni Sianipar tertawa karena mendengar vonis Miswadi yang lebih berat 3 tahun dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya, Miswadi hanya dituntut 2 tahun penjara, namun oleh hakim divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Razia Masker, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap

Berbeda dengan Toni, yang memang resedivis kasus yang sama sebanyak 5 kali dituntut 7 tahun. Namun mendapat keringanan dari hakim dengan 5 tahun penjara.

Usai keluar persidangan, Miswadi masih tak percaya jika ia divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Padahal baru pertama kali masuk penjara.

Diketahui, keduanya memasuki retail modern sekitar 02.30 dinihari. Keduanya kemudian mengambil 556 bungkus rokok dan baramg-barang lainnya. Atas perbuataan terdakwa, retail modern merugi lebih dari Rp19 juta.

Sumber: Jawapos.com

BATAM (RIAUPOS.CO) – Toni Sianipar terdakwa pencurian di salah satu retail modern di Tanjung Piayu langsung ketawa usai mendengar putusan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/8). Ekspresi bahagia Toni langsung membuat ketua majelis hakim Yuanne Magareta meradang.

“Kamu kenapa ketawa, bahagia sekali tampaknya saya hukum 5 tahun,” tanya Yuanne.

Menurut Yuanne, harusnya terdakwa bisa segera bertobat. Bukannya menyepelekan hukuman dari majelis hakim. Apalagi, ia sudah berulang kali menjadi resedivis perkara yang sama.

“Sudah berulang kali menjadi resedivis. Saya masih kasih keringanan hukuman dari tuntutan 7 tahun jaksa,” ujar Yuanne.

Yuanne juga memvonis 5 tahun penjara terhadap Miswadi komplotan pencurian dari Toni. Putusan itu langsung tak diterima Miswadi, dan protes kepada majelis hakim.

- Advertisement -
Baca Juga:  Identitas Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terungkap

“Yang kamu kenapa tidak terima, hukuman mu sudah ringan. Dituntut 7 tahun, saya vonis 5 tahun. Kurang ringan apa lagi,” sebut Yuanne.

Dijelaskan perbuataan kedua terdakwa sudah merugikan korban. Apalagi perbuataan terdakwa dapat melukai korban jika saat mencuri ada orang di dalam retail
modern tersebut.

- Advertisement -

“Kami juga sudah resedivis, ini supaya kamu jera. Bagaimana terima atau tidak,” tanya Yuanne.

Terdakwa Miswadi sempat terdiam beberapa saat, hingga akhirnya menerima putusan tersebut.

Usut punya usut, ternyata Toni Sianipar tertawa karena mendengar vonis Miswadi yang lebih berat 3 tahun dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya, Miswadi hanya dituntut 2 tahun penjara, namun oleh hakim divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Terkait Penyerangan ke Mabes Polri, Tetangga Berusaha Kuatkan Keluarga Tersangka

Berbeda dengan Toni, yang memang resedivis kasus yang sama sebanyak 5 kali dituntut 7 tahun. Namun mendapat keringanan dari hakim dengan 5 tahun penjara.

Usai keluar persidangan, Miswadi masih tak percaya jika ia divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Padahal baru pertama kali masuk penjara.

Diketahui, keduanya memasuki retail modern sekitar 02.30 dinihari. Keduanya kemudian mengambil 556 bungkus rokok dan baramg-barang lainnya. Atas perbuataan terdakwa, retail modern merugi lebih dari Rp19 juta.

Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BATAM (RIAUPOS.CO) – Toni Sianipar terdakwa pencurian di salah satu retail modern di Tanjung Piayu langsung ketawa usai mendengar putusan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/8). Ekspresi bahagia Toni langsung membuat ketua majelis hakim Yuanne Magareta meradang.

“Kamu kenapa ketawa, bahagia sekali tampaknya saya hukum 5 tahun,” tanya Yuanne.

Menurut Yuanne, harusnya terdakwa bisa segera bertobat. Bukannya menyepelekan hukuman dari majelis hakim. Apalagi, ia sudah berulang kali menjadi resedivis perkara yang sama.

“Sudah berulang kali menjadi resedivis. Saya masih kasih keringanan hukuman dari tuntutan 7 tahun jaksa,” ujar Yuanne.

Yuanne juga memvonis 5 tahun penjara terhadap Miswadi komplotan pencurian dari Toni. Putusan itu langsung tak diterima Miswadi, dan protes kepada majelis hakim.

Baca Juga:  Identitas Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terungkap

“Yang kamu kenapa tidak terima, hukuman mu sudah ringan. Dituntut 7 tahun, saya vonis 5 tahun. Kurang ringan apa lagi,” sebut Yuanne.

Dijelaskan perbuataan kedua terdakwa sudah merugikan korban. Apalagi perbuataan terdakwa dapat melukai korban jika saat mencuri ada orang di dalam retail
modern tersebut.

“Kami juga sudah resedivis, ini supaya kamu jera. Bagaimana terima atau tidak,” tanya Yuanne.

Terdakwa Miswadi sempat terdiam beberapa saat, hingga akhirnya menerima putusan tersebut.

Usut punya usut, ternyata Toni Sianipar tertawa karena mendengar vonis Miswadi yang lebih berat 3 tahun dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya, Miswadi hanya dituntut 2 tahun penjara, namun oleh hakim divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Pelarian Pembunuh Anak Tiri Berakhir dengan Timah Panas

Berbeda dengan Toni, yang memang resedivis kasus yang sama sebanyak 5 kali dituntut 7 tahun. Namun mendapat keringanan dari hakim dengan 5 tahun penjara.

Usai keluar persidangan, Miswadi masih tak percaya jika ia divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Padahal baru pertama kali masuk penjara.

Diketahui, keduanya memasuki retail modern sekitar 02.30 dinihari. Keduanya kemudian mengambil 556 bungkus rokok dan baramg-barang lainnya. Atas perbuataan terdakwa, retail modern merugi lebih dari Rp19 juta.

Sumber: Jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari