Senin, 16 September 2024

Polisi Tangkap Pengedar 5 Kg Ganja

ROHIL (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polsek Bagan Sinembah menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba dengan mengamankan barang bukti lima kilogram ganja.

Hal itu dikatakan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, Panit Reskrim Iptu Remond dalam keterangan persnya di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Rabu (23/7).

‘’Ganja tersebut dibawa oleh terduga pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumut,’’ kata Kapolres.

Tersangka ditangkap di Jalan Adnan, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah oleh Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024 setelah Tim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rohil Raih Anugerah Meritokrasi Predikat Baik

‘’Awalnya tim mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat di kebun sawit,’’ kata Kapolres.

Dari penangkapan RS ini, terangnya, diperoleh keterangan bahwa ganja itu dibeli dari tersangka MI alias Idrus warga Medan, kemudian tim melakukan pengejaran pada Jumat (19/7) tersangka ditangkap di Bagan Sinembah.

- Advertisement -

‘’Tersangka MI ini sebagai bandar,’’ kata Kapolres.

Sementara ganja yang diamankan dengan berat kotor 5 kilogram dengan berat bersih 4,8 kilogram dan berdasarkan pengakuan tersangka MI, ganja itu didapatkan dari Aceh dengan cara dibawa dari Medan dengan sepeda motor becak untuk diedarkan di Bagan Sinembah, Rohil.

Ganja ini dibeli oleh seseorang yang ditetapkan DPO dengan harga Rp1,5 juta per kilogram dan tersangka MI menjualnya kepada Roby seharga Rp3 juta per kilogram.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Dibekuk dalam Mobil 10 Paket Sabu-Sabu Diamankan

‘’Tersangka MI ini juga merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman empat tahun penjara,’’ kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  lanjut Kapolres, para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111  ayat 2 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(hen)

Laporan ZULFADLI, Bagan Batu

ROHIL (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polsek Bagan Sinembah menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba dengan mengamankan barang bukti lima kilogram ganja.

Hal itu dikatakan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, Panit Reskrim Iptu Remond dalam keterangan persnya di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Rabu (23/7).

‘’Ganja tersebut dibawa oleh terduga pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumut,’’ kata Kapolres.

Tersangka ditangkap di Jalan Adnan, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah oleh Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024 setelah Tim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja.

Baca Juga:  Distribusi BLT Menyasar 17.500 KPM

‘’Awalnya tim mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat di kebun sawit,’’ kata Kapolres.

Dari penangkapan RS ini, terangnya, diperoleh keterangan bahwa ganja itu dibeli dari tersangka MI alias Idrus warga Medan, kemudian tim melakukan pengejaran pada Jumat (19/7) tersangka ditangkap di Bagan Sinembah.

‘’Tersangka MI ini sebagai bandar,’’ kata Kapolres.

Sementara ganja yang diamankan dengan berat kotor 5 kilogram dengan berat bersih 4,8 kilogram dan berdasarkan pengakuan tersangka MI, ganja itu didapatkan dari Aceh dengan cara dibawa dari Medan dengan sepeda motor becak untuk diedarkan di Bagan Sinembah, Rohil.

Ganja ini dibeli oleh seseorang yang ditetapkan DPO dengan harga Rp1,5 juta per kilogram dan tersangka MI menjualnya kepada Roby seharga Rp3 juta per kilogram.

Baca Juga:  Sahrul Alfindra Siap Bekerja Maksimal

‘’Tersangka MI ini juga merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman empat tahun penjara,’’ kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  lanjut Kapolres, para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111  ayat 2 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(hen)

Laporan ZULFADLI, Bagan Batu

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari