SIAK (RIAUPOS.CO) – Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2023, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, penandatanganan keputusan bersama dan sambutan kepala daerah, dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama Wakil Ketua II Androy Ade Rianda.
Penyampaian laporan Banggar dibacakan juru bicara Banggar Sudarman, disaksikan Bupati Siak Alfedri, Wabup Siak Husni Merza, para kepala OPD, forkopimda, serta 33 anggota DPRD.
Sebagaimana dibacakan Sudarman, sebut Indra Gunawan, hasil pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Siak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2023 dapat dilaporkan sebagai berikut.
Realisasi Pendapatan
Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Siak dalam perhitungan APBD tahun 2023 tercatat sebesar Rp2,731 triliun atau 99,76 persen dari target perubahan APBD tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2,738. Terjadi peningkatan sebesar Rp786,863 miliar, atau 40,46 persen dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp1,944 triliun lebih.
Pendapatan asli daerah, realisasi PAD secara keseluruhan sebesar Rp762,804 miliar atau 164,79 persen dari target. Terdiri dari pajak daerah sebesar Rp127,813 miliar lebih atau 93,18 persen dari target, retribusi daerah sebesar Rp20,780 miliar lebih, atau 106,79 persen dari target, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp533,668 miliar lebih atau 236,51 persen dari target, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp80,541 miliar lebih, atau 99,90 persen dari target.
Pendapatan transfer, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp1,968 triliun lebih, atau 86,53 persen dari target, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,771 triliun atau 84,73 persen dari target, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp197,015 miliar atau 106,96 persen dari target.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), realisasi Silpa 2023 dan 2022 Rp283.548 miliar lebih, dan Rp479.792 miliar lebih, yang menjadi catatan penting bagi badan anggaran adalah belum terlaksananya secara maksimal pemanfaatan sisa dana DBH/DAK DR dan DBH sawit yang disebut dengan dana silpa terikat, yakni Rp113,345 miliar lebih.
Badan Anggaran DPRD Siak mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang masih dapat mempertahankan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangannya yang ke-13 tahun berturut-turut yang mana telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual.
“Ini merupakan salah satu indikator transparansi yang baik bagi kinerja Pemerintah Kabupaten Siak dalam pengelolaan keuangan daerah dan diharapkan ke depan predikat penilaian WTP ini masih dapat dipertahankan,” katanya.
Walaupun diketahui, bahwa BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada entitas tersebut. Opini ini diberikan atas dasar penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Pembahasan dengan
Perangkat Daerah
Adapun hasil pembahasan badan anggaran terhadap LPj pada anggaran tahun 2023 dengan perangkat daerah secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Urusan Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat dua urusan yakni urusan pendidikan dan urusan kebudayaan. Permasalahan yang dihadapi, antara lain adalah, guru PPPK, tentunya berkaitan dengan formasi yang diajukan perlu dilakukan koordinasi lebih mendalam lagi, agar formasinya tepat.
“Berkaitan dengan jalan perusahaan banyak yang dipalang, mengakibatkan guru-guru kesulitan menuju ke SMP 6 Kandis, tentunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu melakukan koordinasi dengan OPD terkait agar pihak perusahaan memberikan akses menuju ke sekolah tersebut,” ucapnya.
Masih terdapat pelajar SMP sudah mengonsumsi narkoba, salah satunya di SMP 1 Kandis. Tentunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus melakukan tindakan yang preventif, berkoordinasi dengan berbagai OPD terkait dan institusi terkait, karena apabila hal ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah dapat merusak generasi bangsa.
2. Urusan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan RSUD, belanja daerah pagu anggaran tahun 2023, Badan anggaran mengharapkan kedepannya perlu adanya peningkatan kualitas kesehatan yang juga harus diimbangi dengan pelayanan kesehatan yang baik, sehingga membuat kenyamanan bagi masyarakat yang berobat, artinya tenaga medis juga harus diperhatikan kesejahteraannya.
Pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas, merupakan hak dari masyarakat dan merupakan kesejahteraan tenaga medis juga perlu diperhatikan.
“Hal ini menjadi perhatian bersama agar suatu bentuk perencanaan yang belum berjalan secara maksimal ke depannya agar dapat memaksimalkan penggunaan anggaran yang menjadi kewajiban bagi semua,” pintanya.
3. Bappeda, berkaitan dengan belanja modal (BM) yang mana lebih kecil dari belanja operasional (BO), dengan realisasi BM 60,33 persen dan BO 88,83 persen, artinya interpretasi dari realisasi BM 60,33 persen dan BO 88,83 persen menunjukkan adanya perbedaan prioritas dan tantangan dalam pelaksanaan anggaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah beserta jajarannya ke depan perlu melakukan evaluasi mendalam untuk mengidentifikasi apa saja penyebabnya dan merencanakan tindakan perbaikan untuk anggaran berikutnya.
4. Inspektorat, berkaitan tugas dan fungsi dari lembaga ini, badan anggaran ke depannya tetap senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih maksimal lagi. Tentunya Inspektorat harus mendesak OPD terkait untuk menindak lanjuti hasil temuan-temuan laporan penggunaan anggaran yang belum maksimal. Misalnya, melakukan dengan beberapa catatan temuan laporan keuangan.
Beberapa temuan tersebut adalah, pengelolaan anggaran belanja yang belum memadai, agar pencatatan dalam pengelolaan belanja sesuai dengan rekening belanja tersebut, terkait aset tetap dan lainnya yang belum terbit, honorarium yang tidak sesuai standar, dan lain-lainnya.
5. Beberapa Urusan Bersinergi dalam Penanggulangan Kemiskinan
a. Urusan Sosial di Dinas Sosial
b. Urusan Pendidikan
c. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
d. Dinas Koperasi dan UMKM
e. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
f. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keleuarga Berencana.
Perangkat daerah di atas, dalam menjalankan tugas dan tupoksinya untuk mendukung program yang sudah diwacanakan oleh Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Siak bahwa Kabupaten Siak pada 2024, angka kemiskinan daerah adalah nol (zero).
“Hal tersebut dapat berjalan apabila perangkat daerah tersebut melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya.
Tentunya dalam hal merumuskan data kemiskinan maupun data kemiskinan ekstrem memerlukan data yang akurat,” tegasnya.
Data mana yang akan digunakan? Jika terdapat beberapa kebijakan strategis, tentunya kebijakan tersebut haruslah kebijakan yang menguntungkan bagi semua.
Dan data yang digunakan terintegrasi serta sesuai dengan keadaan dilapangan dan dilakukan pembaharuan setiap tahunnya sehingga bantuan yang diberikan tepat guna dan tepat sasaran.
6. Urusan Pekerjaan Umum di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman, terdapat beberapa catatan penting menurut badan anggaran antara lain, berkaitan dengan jalan menjadi perhatian khusus ke depannya dapat dimaksimalkan, misalnya, rata rata jalan di kampung masih banyak yang mengalami kerusakan.
“Jalan di Buatan I di Teluk Rimba sepanjang 500 meter rusak. Dana rutin untuk pemeliharaan dapat dialokasikan dari dana sawit perlu sampai ke kampung-kampung bukan hanya di kota,” ungkapnya.
Masih terdapatnya beberapa sumber air PAM yang tidak jernih, sehingga belum layak untuk dikonsumsi dan belum layak dipergunakan untuk keperluan rumah tangga.
7. Urusan Perhubungan di Dinas Perhubungan, pada Belanja Daerah Pagu Anggaran 2023 yang menjadi catatan penting bagi Badan Anggaran adalah, belum terlaksananya secara maksimal perawatan dan penerangan di sebagian besar di Kabupaten Siak.
“Hal ini tentunya akan berdampak kepada tingginya angka kejahatan di Kabupaten Siak setiap tahunnya,” jelasnya.
Tentunya Badan Anggaran berharap Penerangan jalan yang kualitas lampunya harus diperhatikan juga agar tidak sering mati.
8. Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan laporan Dinas Lingkungan Hidup di mana ada keluhan dari masyarakat yang disampaikan kepada para anggota dewan yaitu terjadi polusi udara akibat pembakaran tankos atau tandan kosong yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit yang umumnya terjadi di hamper semua wilayah di Kabupaten Siak terutama di Kecamatan Kandis.
Setelah dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas menjelaskan bahwa pengawasan ingin dilakukan, tetapi pimpinan tidak menandatangani surat izin untuk turun ke lapangan. Ini menjadi catatan penting Bagi Badan Anggaran, kedepannya agar tata kelola pemerintahan yang baik dapat berjalan dengan lancar.
Dari berbagai permasalahan pada lingkungan hidup yang harus menjadi perhatian bersama adalah, penerapan standar lingkungan hidup, air, udara.
Pengawasan untuk perusahaan yang melakukan pembakaran.
ISPA banyak terjadi di daerah kawasan pabrik. Pengawasan untuk wilayah air dan limbah. Pembakaran di perusahaan kelapa sawit di daerah lain sudah dilarang.
8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, hasil pembahasan Badan Anggaran terdapat beberapa permasalahan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang menjadi perhatian, antara lain, tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai nomenklatur senilai Rp903 juta.
Tidak terlaksananya pengadaan mobil pemadam kebakaran. Perlu evaluasi dalam segala bidang terutama SDM.
Minyak mobil kebakaran empty atau rest (habis) sebelum sampai rumah penduduk. Perlunya restorasi/perbaikan tempat mobil pemadam kebakaran. Seragam petugas atau sepatu pemadam kebakaran tidak tersedia. SDM perencanaan belum maksimal. Harus ada klaster atau mobil kebakaran di Minas, karena jarak yang terlalu jauh dari BPBD Siak.
Berdasarkan pada penjelasan di atas, catatan penting lainnya kepada Dinas Penanggulangan Bencana Daerah di mana belum ada SOP dalam pelaksanaan tugas petugas kebakaran dan SOP logistik lainnya belum ada analisis risiko bencana.
Tentunya hal ini ke depan jangan sampai terulang lagi. Mengingat Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan.
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, gar mengecek perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin.
10. Dinas Pertanian, agar melakukan pendataan kebun dengan menggunakan anggaran DBH Sawit. DPRD merekomendasikan agar diimbangi dengan kenaikan harga TBS, sehingga masyarakat semakin berminat untuk mengurus izin.
DPRD juga merekomendasikan agar Dinas Pertanian untuk aktif turun ke lapangan melalui petugas PPL atau penyuluh untuk melakukan pendataan terhadap pekerja mandiri atau buruh harian lepas di kebun swadaya agar terdata dalam Program BPJS Ketenaga Kerjaan yang dibiayai oleh DBH Sawit.
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, DPRD merekomendasikan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung memanfaatkan DBH DR untuk meningkatkan fasilitas umum di kampung-kampung agar tercipta kebersihan dan keasrian kampung.
“Demikian gambaran umum laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak terhadap LPj, yang dapat kami sampaikan melalui rapat paripurna dewan yang terhormat, untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh fraksi dan semua anggota DPRD Siak dalam menentukan sikapnya terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Siak 2023,” katanya.
Dengan ini diucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tugas ini, sehingga dapat terlaksana dengan baik dan mohon maaf atas segala kekurangannya.(adv)