JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu baru saja membongkar modus baru barang impor selundupan.
Barang impor tiruan 858.240 buah ballpoint merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp1.019.160.000 terdeteksi sistem border measure Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari keberanian pemilik/pemegang merek. Yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI, di mana rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.
Sampai saat ini sebanyak 7 merek dan 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.
Sistem border measure HKI adalah sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan pengawasan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L).
DJBC menggelar konferensi pers pada Kamis, (9/1) di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tentang pencegahan barang impor tiruan/pemalsuan merek yang dilakukan oleh PT PAM tersebut.
Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemilik/pemegang merek apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI. PT SI merupakan industri dalam negeri yang memproduksi ballpoint merek Standard AE7.
Dengan adanya pemalsuan merek ini, PT SI tidak hanya mengalami kerugian secara materiil saja, tapi juga mengalami kerugian non materiil yang lebih besar.
"Di antaranya, turunnya kepercayaan konsumen karena banyaknya keluhan akibat kualitas buruk dari produk palsu tersebut, disamping biaya promosi terus bertambah setiap tahunnya untuk membangun dan mempertahankan citra perusahaan," tulis Bea Cukai dalam siaran persnya, Kamis (9/1).
Editor: Deslina
Sumber: rmol