Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ayah Reynhard Disebut DPO DLHK Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Kasus yang menghebohkan dunia yang menjerat Reynhard Sinaga terus bergulir. Selain sebagai orang Indonesia, predator seks sesama jenis ini pun ada kaitan dengan Riau. Adalah Saibun Sinaga, sang ayah yang kini disebut pengusaha properti di Jawa, ternyata berstatus daftar pencarian orang (DPO) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Menariknya, kejadian ini terjadi pada 2017. Artinya ketika Saibun berperkara dalam kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Rengat, Inhu. Reynhard juga tengah menjalani sidang atas banyak kasusnya di Manchester, Inggris.

Ya, kasus perambahan kawasan HPT yang dilakukan PT Ronatama di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu. Di mana sekitar dua tahun lalu, Pengadilan Negeri Rengat pernah mengadili perkara tersebut yang diajukan DLH Riau. Dalam perkara tersebut, hanya mengadili satu terdakwa. Yakni Martua Sinaga.

Martua Sinaga divonis tiga tahun delapan bulan penjara atas keterlibatannya perusakan HPT. Sedangkan Saibun Sinaga sebagai pemilik PT Ronatama tidak dapat disidangkan dengan alasan DPO oleh penyidik DLHK Riau. Hingga saat ini pun kasus tersebut terhenti begitu saja akibat penyidik tidak menghadirkan ayah Reynhard Sinaga. Pihak Pengadilan Negeri Rengat yang dikonfirmasi Riau Pos perihal ini, membenarkan ada kasus dimaksud.

"Benar, sekitar dua tahun lalu perkara perusakan HPT dengan terdakwa Martua Sianga pernah disidangkan hingga divonis," ujar Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Rabu (8/1).

Baca Juga:  Istri Wagubri Kunjungi Masjid Agung Serasa di Medinah

Pihaknya mengaku tidak tahu persis apakah DLHK Riau masih menetapkan Saibun Sinaga dalam DPO. Karena penetapan dan kewenangan dalam DPO terhadap Saibun Sinaga adalah DLHK Riau.

"Kalau perkaranya lanjut dan berkasnya dilimpahkan, Pengadilan Negeri Rengat tetap akan menyidangkannya," yakinnya.

Saibun Sinaga ternyata memang masuk dalam DPO Dinas LHK Riau. Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dalam pengusutan perkara perambahan hutan di Inhu. Saibun merupakan pemilik PT Ronatama. Perusahaan itu diduga telah menduduki dan menggarap atau mengelola kawasan hutan tanpa perizinan dari Menteri menggunakan alat-alat berat. Hal itu terkuak setelah Tim Gakkum KLHK Riau menggelar operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan hutan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu. Tim melibatkan Kejari Inhu dan Kodim 0302 Inhu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan di areal perusahaan medio April 2017 silam.

Dari hasil pemeriksaan tim, luas areal kawasan hutan produksi yang dirusak oleh PT Ronatama sekitar 900 hektare tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. Selain itu, hasil penyelidikan serta pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan PT Ronatama, pegawai penyidik negeri sipil (PPNS) selaku penyidik menerapkan satu orang tersangka, yakni Martua Sinaga selaku asisten kepala pada perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Hot Spot Dideteksi Menurun

Untuk melengkapi berkas perkara tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna dimintai keterangan, salah satu Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Iya, Saibun Sinaga itu masuk dalam DPO. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus itu," kata PPNS DLHK Riau, Agus Suryoko kepada Riau Pos, Rabu (8/1) malam.

Saibun dikatakan Agus, ditetapkan DPO pada 2017 silam. Ditambahkannya, pihaknya telah me­lakukan upaya pencarian tapi tidak ditemukan, bahkan diketahui saat itu Saibun tengah berada di luar negeri. Hingga akhirnya, kata Agus, berkas perkara atas tersangka Martua Sinaga dilimpahkan ke PN Rengat.

"Perkara itu, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka telah diadili. Tapi, putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun," paparnya.

Terhadap Martua Sinaga, majelis hakim PN Rengat menjatuhkan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara Februari 2019 lalu. Atas putusan itu, Martua mengajukan banding, tapi permohonannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. “Informasinya permohonan banding dia, ditolak oleh PT,” jelasnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Kasus yang menghebohkan dunia yang menjerat Reynhard Sinaga terus bergulir. Selain sebagai orang Indonesia, predator seks sesama jenis ini pun ada kaitan dengan Riau. Adalah Saibun Sinaga, sang ayah yang kini disebut pengusaha properti di Jawa, ternyata berstatus daftar pencarian orang (DPO) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Menariknya, kejadian ini terjadi pada 2017. Artinya ketika Saibun berperkara dalam kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Rengat, Inhu. Reynhard juga tengah menjalani sidang atas banyak kasusnya di Manchester, Inggris.

- Advertisement -

Ya, kasus perambahan kawasan HPT yang dilakukan PT Ronatama di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu. Di mana sekitar dua tahun lalu, Pengadilan Negeri Rengat pernah mengadili perkara tersebut yang diajukan DLH Riau. Dalam perkara tersebut, hanya mengadili satu terdakwa. Yakni Martua Sinaga.

Martua Sinaga divonis tiga tahun delapan bulan penjara atas keterlibatannya perusakan HPT. Sedangkan Saibun Sinaga sebagai pemilik PT Ronatama tidak dapat disidangkan dengan alasan DPO oleh penyidik DLHK Riau. Hingga saat ini pun kasus tersebut terhenti begitu saja akibat penyidik tidak menghadirkan ayah Reynhard Sinaga. Pihak Pengadilan Negeri Rengat yang dikonfirmasi Riau Pos perihal ini, membenarkan ada kasus dimaksud.

- Advertisement -

"Benar, sekitar dua tahun lalu perkara perusakan HPT dengan terdakwa Martua Sianga pernah disidangkan hingga divonis," ujar Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Rabu (8/1).

Baca Juga:  Polsek Mandau Ringkus Bandar Sabu

Pihaknya mengaku tidak tahu persis apakah DLHK Riau masih menetapkan Saibun Sinaga dalam DPO. Karena penetapan dan kewenangan dalam DPO terhadap Saibun Sinaga adalah DLHK Riau.

"Kalau perkaranya lanjut dan berkasnya dilimpahkan, Pengadilan Negeri Rengat tetap akan menyidangkannya," yakinnya.

Saibun Sinaga ternyata memang masuk dalam DPO Dinas LHK Riau. Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dalam pengusutan perkara perambahan hutan di Inhu. Saibun merupakan pemilik PT Ronatama. Perusahaan itu diduga telah menduduki dan menggarap atau mengelola kawasan hutan tanpa perizinan dari Menteri menggunakan alat-alat berat. Hal itu terkuak setelah Tim Gakkum KLHK Riau menggelar operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan hutan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu. Tim melibatkan Kejari Inhu dan Kodim 0302 Inhu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan di areal perusahaan medio April 2017 silam.

Dari hasil pemeriksaan tim, luas areal kawasan hutan produksi yang dirusak oleh PT Ronatama sekitar 900 hektare tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. Selain itu, hasil penyelidikan serta pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan PT Ronatama, pegawai penyidik negeri sipil (PPNS) selaku penyidik menerapkan satu orang tersangka, yakni Martua Sinaga selaku asisten kepala pada perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Melonjak, PSBM Diperluas

Untuk melengkapi berkas perkara tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna dimintai keterangan, salah satu Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Iya, Saibun Sinaga itu masuk dalam DPO. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus itu," kata PPNS DLHK Riau, Agus Suryoko kepada Riau Pos, Rabu (8/1) malam.

Saibun dikatakan Agus, ditetapkan DPO pada 2017 silam. Ditambahkannya, pihaknya telah me­lakukan upaya pencarian tapi tidak ditemukan, bahkan diketahui saat itu Saibun tengah berada di luar negeri. Hingga akhirnya, kata Agus, berkas perkara atas tersangka Martua Sinaga dilimpahkan ke PN Rengat.

"Perkara itu, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka telah diadili. Tapi, putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun," paparnya.

Terhadap Martua Sinaga, majelis hakim PN Rengat menjatuhkan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara Februari 2019 lalu. Atas putusan itu, Martua mengajukan banding, tapi permohonannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. “Informasinya permohonan banding dia, ditolak oleh PT,” jelasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari