PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Guna merespon laporan masyarakat terkait adanya aktifitas galian C ilegal di Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, tim dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (OPD Pemkab) Bengkalis turun ke lokasi, Senin (20/5).
Sebanyak 16 tim dari OPD Pemkan Bengkalis melakukan peninjauan lapangan atas adanya laporan masyarakat terhadap kegiatan galian C oleh PT BPS, yang ada di Desa Semunai serta melihat dokumen kelengkapan milik perusahaan.
Di lokasi Kelurahan Balai Raja, kegiatan galian C oleh PT KMR, karena adanya pengerjaan jalan lingkar dan belum serah terima, Pemkab Bengkalis langsung melakukan penghentian operasionalnya. Pihak perusahaan saat ditemui tim OPD menyanggupi hal tersebut, serta akan memindahkan lokasi ketempat lainnya.
Sementara itu, untuk kegiatan galian C di Desa Semunai yang dilakukan oleh PT BPS, pihak Pemkab Bengkalis juga meminta, agar perusahaan untuk membawa segala kelengkapan dokumen ke Kantor Camat Pinggir untuk dilihat keabsahannya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Ed Effendi saat dimintai keterangannya, setelah memeriksa dokumen dari PT BPS menyebutkan, pada saat ini Pemkab Bengkalis bersama 16 tim dari OPD terkait, melakukan peninjauan lapangan atas laporan masyarakat terhadap kegiatan galian C oleh PT BPS yang ada di Desa Semunai serta melihat dokumen.
“Setelah kami cek, PT BPS diduga telah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan lainnya, termasuk kepatuhannya terhadap Amdalalin,” tegas Ed Effendi.
Dijelaskannya, pada saat ini pihaknya juga telah melakukan peninjauan di lapangan. Hasilnya memang PT BPS ini telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin lingkungan, tetapi belum memiliki program kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), oleh karena Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izinnya.
“Kami juga meminta kepada PT BPS untuk sementara menghentikan kegiatannya sambil melengkapi izin dan kelengkapan yang kurang berdasarkan dari persyaratan dari dokumen seperti lingkungan dan Amdal Lalin, sampai waktu yang tidak bisa ditentukan,” terangnya.
Sedangkan dari hasil konfirmasi dokumen PT BPS, dijelaskan mantan Kadis DLH Kabupaten Bengkalis ini, karena kewenangan dari galian C ini berada di tingkat Provinsi Riau, maka pihaknya akan meneruskan agar segera ditindak lanjuti.
“Sebagaimana laporan dari masyarakat di Desa Semunai bahwa semenjak adanya kegiatan galian C oleh PT BPS, sudah ada korban di jalan raya, dari hal tersebut kami dari Pemkab Bengkalis dipastikan akan meneruskan hal ini ketingkat lebih tinggi,” tegasnya.
Ed Effendi juga memastikan, bahwa pihak Pemkab Bengkalis tidak hanya meninjau kegiatan galian C di lokasi Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai di Kecamatan Pinggir saja, namun di seluruh kecamatan di Bengkalis.(ksm)