Jumat, 22 November 2024

Direksi Tak Penuhi Panggilan

Hearing Komisi IV dengan Pabrik Karton Batal

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan pemanggilan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing kepada PT Sumatera Kemasindo, Senin (29/4). Pemanggilan perusahaan manufaktur kotak kardus bergelombang ini buntut adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan tersebut.

Namun pertemuan itu batal dilanjutkan karena pihak direksi perusahaan tidak hadir. Komisi IV sepakat melakukan pemanggilan ulang.

- Advertisement -

Keputusan itu diambil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan dan disetujui Sekretaris Komisi IV Rois serta anggota lainnya Firmansyah, Pangkat Purba, Robin Eduar, Roni Pasla dan Wan Agusti. Turut hadir pada pertemuan siang itu, perwakilan DLHK Kota Pekanbaru, Camat Kulim Raja Faisal dan Lurah Kulim.

”Yang hadir hari ini (kemarin, red) hanya pihak legal dan bagian produksi. Sedangkan kami mengundang rapat itu yang bisa mengambil keputusan, jadi tadi kami suruh pulang saja,” kata Nurul.

Baca Juga:  DPRD Lanjutkan Sejumlah Agenda Usai Pemilu

Ia menegaskan, pihak perusahaan diundang atas permasalahan serius. Maka yang hadir harus yang bisa mengambil kebijakan.

- Advertisement -

”Yang ingin kami dengarkan soal aduan masyarakat terkait limbah, soal limbah padat dan cair. Mereka ini legal perusahaan, kami tidak perlu, kalau mereka mau dampingi silakan saja,” kata politisi Gerindra ini.

Seperti diketahui, PT Sumatera Kemasindo dipanggil karena adanya laporan masyarakat soal limbah pabrik. Komisi IV menerima laporan beserta bukti lengkap. Pada Selasa (23/4) lalu, Komisi IV lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik yang berada di Jalan Lintas Timur Km 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim tersebut.

Atas ketidakhadiran Direktur PT Sumatera Kemasindo, Komisi IV menjadwalkan ulang pemanggilan pada Senin (6/5) depan. ”Kami jadwalkan ulang hari Senin depan, nanti baru kami lihat dokumen dari perusahaannya, kemudian kami langsung turun ke lapangan untuk mencocokkan. Masyarakat sebenarnya sudah resah soal adanya limbah dari perusahaan ini,” tegas Nurul Ikhsan lagi.

Baca Juga:  Jalan Rusak, Banjir, dan Sampah Masih Jadi Keluhan Warga

Sementara itu, legal PT Sumatera Kemasindo, Ujang Sudrajat ditemui usai rapat menjelaskan, ketidakhadiran direktur perusahaan karena jadwalnya sangat mepet. Kendati surat dilayangkan DPRD Pekanbaru pada Rabu (24/4) lalu, pihaknya mengaku baru menerima pada Jumat (26/4).

”Kehadiran kami di sini sudah merupakan itikad baik perusahaan. Akan kami sampaikan ke direktur. In Sya Allah (pekan depan, red) bisa hadir,’’ ujar Ujang.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan pemanggilan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing kepada PT Sumatera Kemasindo, Senin (29/4). Pemanggilan perusahaan manufaktur kotak kardus bergelombang ini buntut adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan tersebut.

Namun pertemuan itu batal dilanjutkan karena pihak direksi perusahaan tidak hadir. Komisi IV sepakat melakukan pemanggilan ulang.

- Advertisement -

Keputusan itu diambil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan dan disetujui Sekretaris Komisi IV Rois serta anggota lainnya Firmansyah, Pangkat Purba, Robin Eduar, Roni Pasla dan Wan Agusti. Turut hadir pada pertemuan siang itu, perwakilan DLHK Kota Pekanbaru, Camat Kulim Raja Faisal dan Lurah Kulim.

”Yang hadir hari ini (kemarin, red) hanya pihak legal dan bagian produksi. Sedangkan kami mengundang rapat itu yang bisa mengambil keputusan, jadi tadi kami suruh pulang saja,” kata Nurul.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPRD Pekanbaru Minta Pemudik Dilayani Maksimal

Ia menegaskan, pihak perusahaan diundang atas permasalahan serius. Maka yang hadir harus yang bisa mengambil kebijakan.

”Yang ingin kami dengarkan soal aduan masyarakat terkait limbah, soal limbah padat dan cair. Mereka ini legal perusahaan, kami tidak perlu, kalau mereka mau dampingi silakan saja,” kata politisi Gerindra ini.

Seperti diketahui, PT Sumatera Kemasindo dipanggil karena adanya laporan masyarakat soal limbah pabrik. Komisi IV menerima laporan beserta bukti lengkap. Pada Selasa (23/4) lalu, Komisi IV lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik yang berada di Jalan Lintas Timur Km 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim tersebut.

Atas ketidakhadiran Direktur PT Sumatera Kemasindo, Komisi IV menjadwalkan ulang pemanggilan pada Senin (6/5) depan. ”Kami jadwalkan ulang hari Senin depan, nanti baru kami lihat dokumen dari perusahaannya, kemudian kami langsung turun ke lapangan untuk mencocokkan. Masyarakat sebenarnya sudah resah soal adanya limbah dari perusahaan ini,” tegas Nurul Ikhsan lagi.

Baca Juga:  DPRD Sorot Minimnya TPS

Sementara itu, legal PT Sumatera Kemasindo, Ujang Sudrajat ditemui usai rapat menjelaskan, ketidakhadiran direktur perusahaan karena jadwalnya sangat mepet. Kendati surat dilayangkan DPRD Pekanbaru pada Rabu (24/4) lalu, pihaknya mengaku baru menerima pada Jumat (26/4).

”Kehadiran kami di sini sudah merupakan itikad baik perusahaan. Akan kami sampaikan ke direktur. In Sya Allah (pekan depan, red) bisa hadir,’’ ujar Ujang.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari