SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kondisi saat ini penyelenggara pilkada seperti KPU dan Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima dana hibah dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut ditenggarai minimnya kemampuan persediaan anggaran pemerintah setempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengundang KPU dan Bawaslu Kepulauan Meranti dalam rangka rapat koordinasi dan evaluasi untuk mendiskusikan asistensi pemenuhan pendanaan pilkada serentak melalui zoom meeting.
Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Meranti Wan Zulkifli dan Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Irmansyah.
Rapat itu juga terkait menanggapi surat dari KPU dan Bawaslu RI terkait belum diterimanya bantuan dana hibah 40 persen untuk pelaksanaan pilkada 2024 dari pemerintah daerah.
Dari seluruh daerah di Indonesia, kabupaten yang belum menerima hibah pilkada diantaranya Kabupaten Nias Selatan, Nias Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam rapat tersebut, KPU dan Bawaslu Kepulauan Meranti diminta perlu berkoordinasi dan melakukan upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi untuk memastikan pendanaan pilkada dapat terpenuhi dengan segera.
Terhadap situasi ini, Kemendagri meminta untuk dilakukan penyesuaian pengajuan anggaran berdasarkan kebutuhan sementara. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses persiapan dan penyelenggaraan pilkada, meskipun anggaran penuh belum tersedia.
Pencicilan pengajuan anggaran berdasarkan kebutuhan sementara memungkinkan KPU dan Bawaslu untuk memperoleh sejumlah dana yang cukup untuk melanjutkan persiapan yang diperlukan, seperti pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada.
KPU mengajukan anggaran sebesar Rp2,3 miliar, sementara Bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan, meskipun bersifat sementara, langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka pendek yang memadai untuk menjamin kelancaran proses pilkada
Namun perlu diingat bahwa penyelesaian pendanaan secara penuh tetap menjadi prioritas utama, sehingga penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disebutkan anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelaksanaan pengawasan tahapan pilkada. “Meskipun nyicil, anggaran yang berdasarkan kebutuhan sementara ini bagi kami sangat penting, dimana tahapan yang berlangsung saat ini adalah pengawasan terhadap calon perseorangan dan perekrutan badan Adhoc seperti Panwascam dan lainnya,” kata Syamsurizal.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah mengatakan, pihaknya juga diundang dalam rapat bersama Kemendagri. Dalam rapat itu pemerintah daerah juga telah setuju untuk menggelontorkan anggaran berdasarkan kebutuhan sementara.
“Kita juga diundang dalam rapat tersebut dan masing-masing pihak telah sepakat untuk dicairkan anggaran sementara berdasarkan kebutuhan sambil menunggu kucuran DBH pada minggu keempat bulan Mei mendatang,” kata Irmansyah.(wir)